TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Diancam Hukuman Mati

Dijerat pasal pembunuhan berencana

Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times – Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Edi Purwanto (44) terancam hukuman mati atau seumur hidup. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat dan dinyatakan P 21. Pihak kejaksaan sendiri menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Pasutri Tulungagung Habisi Korban dengan Tangan Kosong

1. Berkas dinyatakan P 21 oleh kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, proses pelimpahan dilakukan kemarin. Dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka telah diserahkan sekaligus pelimpahan perkas P21 ke Kejari Tulungagung. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Tulungagung akan segera melimpahkan kepada Pengadilan Negari (PN) Tulungagung.

"JPU telah melakukan tahap 2 kepada tersangka EP dalam kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada 28 Juni 2023 lalu," ujarnya, Jumat (20/10/2023).

2. Juga serahkan 30 barang bukti dalam kasus ini

Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Saat proses pelimpahan, juga dihadirkan 30 item barang bukti dalam kasus nahas tersebut. Adapun barang bukti meliputi,flasdick rekaman CCTV, tali karet, kabel mic dan masih banyak lainya. Tersangka didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Tersangka rencana akan dituntut dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” terangnya.

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pasutri di Tulungagung Ditangkap Polisi

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya