Pembunuh Pasutri di Tulungagung Diancam Hukuman Mati
Dijerat pasal pembunuhan berencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times – Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Edi Purwanto (44) terancam hukuman mati atau seumur hidup. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat dan dinyatakan P 21. Pihak kejaksaan sendiri menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Pasutri Tulungagung Habisi Korban dengan Tangan Kosong
1. Berkas dinyatakan P 21 oleh kejaksaan
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, proses pelimpahan dilakukan kemarin. Dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka telah diserahkan sekaligus pelimpahan perkas P21 ke Kejari Tulungagung. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Tulungagung akan segera melimpahkan kepada Pengadilan Negari (PN) Tulungagung.
"JPU telah melakukan tahap 2 kepada tersangka EP dalam kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada 28 Juni 2023 lalu," ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pasutri di Tulungagung Ditangkap Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.