Tersangka Pembunuh Pasutri di Tulungagung Ditangkap Polisi

Sakit hati utang tidak dibayar

Tulungagung,IDN Times - Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polres Tulungagung akhirnya menangkap  pelaku pembunuhan pasutri di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru. Tersangka bernama Edi Purwanto (44) yang juga warga desa tersebut. Tersangka mengaku sakit hati lantaran korban tidak berniat membayar utang senilai Rp250 juta. Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong.

1. Korban membeli batu akik tersangka senilai Rp250 juta

Tersangka Pembunuh Pasutri di Tulungagung Ditangkap PolisiTersangka pembunuhan pasutri di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pada tahun 2021 lalu, korban membeli batu mulia akik jenis Widuri kepada tersangka seharga Rp250 juta. Uang pembayaran tersebut hingga kini belum diterima tersangka. Namun, saat ditagih, korban selalu mengelak dan terkesan enggan membayarnya.

"Jadi, tersangka itu menagih utang kepada korban, karena uang mahar Rp250 Juta untuk batuk akik ritual belum dilunasi sejak 2021 lalu," ujarnya, Senin (03/07/2023).

Baca Juga: Ini Hasil Autopsi Pasutri Korban Pembunuhan di Tulungagung

2. Tersangka sempat janjian dengan korban

Tersangka Pembunuh Pasutri di Tulungagung Ditangkap PolisiTersangka pembunuhan pasutri di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Saat kejadian, tersangka awalnya sudah membuat janji dengan korban akan mengantar seekor ayam untuk keperluan ritual. Tersangka lalu mendatangi rumah korban pada Rabu (28/06/2023) malam. Tersangka lalu diajak korban untuk berbincang di dalam ruang karaoke. "Antara korban dan tersangka ini memang sudah saling kenal. Bahkan, mereka sering komunikasi terkait ritual untuk urusan bisnis. Tapi dari keterangan tersangka, dia baru pertama kali mengantarkan ayam ke rumah korban," terangnya.

3. Ditanggapi korban dengan bercanda tersangka sakit hati

Tersangka Pembunuh Pasutri di Tulungagung Ditangkap PolisiTersangka pembunuhan pasutri di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Pada saat mengobrol, tersangka menanyakan perihal pembayaran batu akik ritual yang sudah dijanjikan korban akan dibayar. Alasan tersangka menangih, karena sedang membutuhkan uang. Tapi, pada saat ditagih korban malah menjawab dengan bercanda. Hal itulah yang membuat tersangka naik pitam hingga melakukan pembunuhan kepada korban Tri. "Pada saat tersangka menagih, korban malah menjawab dengan gaya bercanda, hal ini membuat tersangka sakit hati," tuturnya.

Eko mengungkapkan, setelah penyelidikan polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menyerupai barang bukti di TKP. Namun saat itu tersangka tidak ada di rumah. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah saudara yang diduga menjadi tempat persembunyiaan tapi tersangka tidak ada ditempat. Tersangka akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu (01/7/2023) sore." Akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi oleh tokoh masyarakat," ungkapnya.

Tersangka diketahui merupakan seorang residivis. Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Korban laki-laki ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya. Sedangkan korban perempuan terlilit kabel mikrophone di lehernya. Polisi mengamankan 20 kantong barang bukti dari lokasi kejadian. Mereka juga memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tim Labfor Polda Jatim Datangi Lokasi Korban Pembunuhan Pasutri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya