Pria di Blitar Perkosa Siswi SD, Korban Diberi Uang Rp2 Ribu 

Korban diadang saat lewan depan rumah

Blitar,IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Blitar tega menyetubuhi siswi SD. Tersangka berinisial MSH (41), warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini hanya bisa menundukkan wajahnya saat dikeler Satreskrim Polres Blitar Kota. Tersangka tega memperkosa tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia berdalih tak kuat menahan hawa nafsunya.

1. Korban ditawari makanan oleh tersangka

Pria di Blitar Perkosa Siswi SD, Korban Diberi Uang Rp2 Ribu Tersangka saat ditangkap Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini sudah merencanakan untuk menjalankan aksi bejatnya. Tersangka menunggu korban yang lewat di depan rumahnya. Tersangka lalu menghadang korban dan mengajak masuk ke dalam rumah. MSH lalu menawarkan makanan kepada korban.

Namun, korban menolaknya. "Jadi saat tersangka naik sepeda dan lewat di depan rumah dihadang oleh tersangka, bersama sepedanya korban dimasukkan ke dalam rumah," ujarnya, Kamis (19/10/2023).

2. Korban beri perlawanan dengan gigit tangan tersangka

Pria di Blitar Perkosa Siswi SD, Korban Diberi Uang Rp2 Ribu Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Tersangka lalu membopong korban ke dalam kamar. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menggigit tangan tersangka. Namun, tersangka tetap membawa korban dan memperkosanya. Perlawanan juga diberikan korban di dalam kamar.

Ironisnya tersangka yang telah buta akalnya ini tetap melakukan aksi bejat tersebut. Usai melampiaskan hawa nafsunya, tersangka memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban. "Orangtua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib," terangnya.

Baca Juga: Tinggalkan Surat, Siswi di Blitar Tabrakkan Diri ke Kereta Api

3. Sudah rencanakan sejak 7 hari sebelumnya

Pria di Blitar Perkosa Siswi SD, Korban Diberi Uang Rp2 Ribu Tersangka saat ditangkap Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa

Polisi lalu menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka mengaku sudah merencanakan perbuatannya ini sejak 7 hari sebelumnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Tersangka mengaku tak kuat menahan hawa nafsunya dan menyetubuhi korban yang duduk di bangku sekolah dasar," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Banyuwangi Masih Gelap

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya