Napiter Asal Aceh di Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat
Menjalani program deradikalisasi dan mengakui NKR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lapas Klas 2b Tulungagung, bebas hari ini. Napiter berinisial AS (24), warga Aceh ini merupakan kiriman dari Rutan Cikeas pada Februari 2021 lalu. Seharusnya narapidana ini bebas pada bulan November depan. Namun karena yang bersangkutan sudah menjalani program deradikalisasi dan mengakui NKRI, narapidana ini berhak mendapatkan remisi sehingga bebas hari ini. Penjemputan napiter ini dilakukan oleh perwakilan Polri, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: BNPT Bangun Kawasan Terpadu untuk Eks Napiter di Malang
1. Akui NKRI, terima remisi total 7 bulan 15 hari
Kepala Lapas Tulungagung, Tunggul Buono mengatakan narapidana ini mendapatkan putusan pidana selama 4 tahun. Setelah dipindahkan ke Lapas Tulungagung, AS mengikuti program deradikalisasi dan mengakui NKRI pada bulan Maret 2021. Selanjutnya AS berhak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan sesuai dengan peraturan. " Total remisi yang didapatkannya 7 bulan 15 hari, mulai menerima remisi pada tahun 2021," ujarnya, Selasa (31/05/2022).
Baca Juga: Mantan Napiter Ini Sebut Biaya Aksi Terorisme Murah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.