Umar Patek Dapat Remisi 6 Bulan, Tahun Depan Diusulkan Bebas
Ia divonis 20 tahun penjara pada tahun 2012 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi Peringatan Kemerdekaan Indonesia kepada 13.837 narapidana (napi) yang ada di Jawa Timur (Jatim). Nah, dari ribuan yang mendapat remisi, salah satunya ialah napi terorisme, Umar Patek. Tak hanya remisi, Umar disebut bisa bebas tahun depan.
Baca Juga: [EKSKLUSIF] Umar Patek: Jangan Asal Bunuh, Indonesia Bukan Medan Jihad
1. Sudah kumpulkan remisi 21 bulan, tahun depan bisa diusulkan bebas
Kepala Kanwil Kumham Jatim, Krismono mengatakan, Umar mendapatkan remisi enam bulan. Total remisi yang dikumpulkan selama mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo yakni sebanyak 21 bulan. Mulai dari remisi khusus, umum hingga dasawarsa.
"Kalau diusulkan pembebasan bersyarat kemungkinan tahun depan Umar Patek bisa bebas," ujarnya.
Baca Juga: Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat, Korban Bom Bali Tak Rela
Baca Juga: Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat, Korban Bom Bali Tak Rela