Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Buruh Jatim Siap Turun Jalan
Permenaker bisa memperparah korban PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Serikat pekerja atau buruh di Jawa Timur (Jatim) menolak tegas aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat usia 56 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Tuntut Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi
1. Permenaker bisa perparah kondisi buruh yang kena PHK
Penolakan ini disampaikan Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat. Menurut dia, Permenaker Nomor 2/2022 memperparah kondisi buruh ketika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sudah pesangonnya dikurangi karena adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, untuk mengambil JHT pun harus menunggu usia 56 tahun. Tentu kami menolak kebijakan itu," tegasnya saat dihubungi IDN Times, Minggu (13/2/2022).
Selama ini, kata Nurudin, buruh yang kena PHK selain mengandalkan pesangon juga dari saldo JHT untuk modal usaha. Tapi bagi buruh kontrak atau outsourcing yang tdk mendapatkan pesangon ketika terkena PHK, mereka sangat mengharapkan saldo JHT tersebut untuk keberlangsungan hidup.
Baca Juga: JHT Hanya Cair di Usia 56 Tahun, Apa Bedanya dengan Jaminan Pensiun?