TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbitkan SE, PWNU Jatim Imbau Salat Idul Adha di Rumah Saja

Ayo jaga kesehatan, tetap disiplin protokol kesehatan

Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim

Surabaya, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan Salat Idul Adha, penyembelihan dan distribusi hewan kurban selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. SE bernormor 982/PW/A-II/L/II/2021 itu menganjurkan supaya Salat Idul Adha digelar di rumah saja.

Baca Juga: Takbir Akbar Digelar Virtual, Warga Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

1. Tegaskan Salat Idul Adha hukumnya sunnah

Umat muslim menunaikan ibadah shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Umat muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki itu menerangkan bahea Salat Idul Adha dengan berjamaah dan khutbah hukumnya sunnah, berbeda dengan Salat Jumat yang hukumnya wajib.

"Iya (PWNU Jatim mengeluarkan SE tersebut)," ujar Sekretaris PWNU Jatim, Akhmad Muzakki.

2. Jika berjemaah dalam skala kecil dengan izin Satgas COVID-19

Ilustrasi salat Idul Adha. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

SE PWNU Jatim menerangkan kalau menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran COVID-19, maka Salat Idul Adha dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jemaah.

Apabila ingin menggelar Salat Idul Adha berjemaah harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas COVID-19 dan tokoh agama panutan masyarakat. Mulai dari kaitannya dengan jumlah jemaah dan tempatnya, durasi waktunya.

Kemudian juga pelaksanaan berjemaahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing, bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu salat sendirian atau tidak berjemaah di rumah. Untuk kutbah Salat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan.

Baca Juga: Salat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat, Ini Niat dan Tata Caranya

Berita Terkini Lainnya