TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Telegram Polri Soal PPKM Jilid 2, Polda Jatim Gelar Anev Sore Ini

Akan mendukung kebijakan Pemprov Jatim

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 2 di Jawa-Bali telah berjalan selama satu pekan ini. Namun, penerapannya dinilai tidak efektif oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Merespons hal tersebut, Polri menerbitkan telegram yang ditandatangani Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (1/2/2021).

Ada enam poin yang tertera di dalam telegram terbaru Polri. Pertama soal analisis dan evaluasi (anev) PPKM Jawa-Bali, kedua komunikasi dan kerja sama antara polisi dengan pemda hingga rumah sakit, ketiga sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, keempat pembinaan membangun kampung tangguh.

Kemudian kelima, kerja sama antara lembaga dengan stakeholder dalam pelaksaan operasi yustisi, serta keenam meminta mempelajari dan menjadikan pedoman semua telegram dari Kapolri tentang penanganan COVID-19 dengan penerapan disesuaikan situasi dan kondisi kearifan lokal masing-masing daerah.

1. Langsung lakukan anev nanti sore seperti telegram Polri

Sosialisasi hari pertama PPKM di Sidoarjo, Senin (11/1/2021). IDN Times/ Dok istimewa

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan telegram dari Mabes Polri soal PPKM Jilid 2 sudah diterima. Pihaknya pun segera melakukan anev bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Kodam V/Brawijaya dan instansi terkait di forkompimda.

"Datanya nanti sore dikumpulkan untuk dilakukan anev sesuai dengan telegram untuk mengambil langkah selanjutnya apa dalam menekan pandemik (COVID-19) di Jatim," ujarnya saat ditelepon, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: PPKM Tak Efektif, Sutiaji Langsung Sidak Sejumlah Instansi

2. Masih ditemukan kerumunan, jam malam juga akan dibahas dalam anev

Petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan kepolisian Kabupaten Ngawi sedang menertibkan restoran di hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021). Dok. IDN Times/Istimewa

Polda Jatim, lanjut Gatot, tidak menampik masih adanya masyarakat yang berkerumun di tempat-tempat umum. Padahal, petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP sudah tegas membubarkan kerumunan. Kebijakan pembatasan waktu dengan jam malam juga terus diterapkan sampai sekarang.

"Kalau nanti (hasil anev) ada kebijakan baru dari pemerintah provinsi, misalnya tadinya jam 20.00 WIB diturunin jadi jam 19.00 WIB, atau ditambah atau gimana, kami mendukung. Saat ini yang kami tegakkan jam 20.00 WIB adalah batas terakhir," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, Khofifah Tunggu Arahan Luhut 

Berita Terkini Lainnya