PPKM Tak Efektif, Sutiaji Langsung Sidak Sejumlah Instansi

Temukan tempat makan ada yang melanggar aturan

Malang, IDN Times - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali tidak efektif. Hal itu terlihat dari penambahan kasus yang masih tinggi meski PPKM sudah memasuki jilid 2. Pasca evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Malang yang juga merupakan daerah prioritas PPKM langsung melakukan rapat terbatas bersama Forkopimda.

Dari hasil rapat tersebut, Pemkot Malang memutuskan untuk lebih maksimal dalam menegakkan aturan PPKM. Salah satunya adalah dengan melakukan sidak ke sejumlah instansi pada Senin (1/2/2021). 

1. Beberapa sampling perkantoran sudah tertib

PPKM Tak Efektif, Sutiaji Langsung Sidak Sejumlah InstansiSutiaji berkomunikasi dengan kepala BI, Azka Subhan saat sidak di kantor BI Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan bahwa ada beberapa instansi perkantoran yang disidak hari ini. Kantor pertama yang yang didatangi adaah pelayanan pajak dilanjutkan Bank Indonesia, kemudian, kantor pos, BNI 46 hingga sejumlah tempat makan yang ada di Kota Malang.

Sidak tersebut untuk memastikan apakah instansi-instansi tersebut sudah mematuhi aturan PPKM yakni pemberlakukan WFH 75 persen atau belum. Hasilnya, Sutiaji menyampaikan bahwa dari beberapa sampling kantor yang didatangi, semuainya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

"Kalau beberapa instansi yang kami sampling sudah mematuhi aturan. Bahkan untuk BI tadi malah absensinya sedikit," terangnya Senin (1/2/2021). 

Baca Juga: Dinilai Tidak Efektif Atasi COVID-19, Siapa Pencetus PPKM Jawa-Bali? 

2. Ada rumah makan yang melanggar

PPKM Tak Efektif, Sutiaji Langsung Sidak Sejumlah InstansiSutiaji saat bersama pimpinan KCP Pajak Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Berbeda dengan instansi perkantoran, beberapa tempat makan ada yang sudah mengikuti aturan. Tetapi ada juga yang masih abai. Salah satunya adalah rumah makan Jepang di Jl Wilis, Kota Malang yang ternyata tak mengindahkan aturan PPKM. Kapasitas kursi yang ada di bagian dalam tidak dikurangi sesuai aturan PPKM yakni 25 persen. Kondisi tersebut sempat membuat Sutiaji memanggil pengelola dan meminta penjelasan terkait pelanggaran hal itu. Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Sidak lapangan ini adalah untuk melihat kepatuhan dari pengusaha. Saya lihat di resto sini tadi ada pelanggaran lebih dari 50 persen, dilihat dari tempat yang melebihi batas. Kalau datu keluarga tidak masalah, tetapi kalau tidak mestina harus ada pemisah," tambahnya. 

3. Tak bisa jika hanya pemerintah saja

PPKM Tak Efektif, Sutiaji Langsung Sidak Sejumlah InstansiPelayanan di KCP Pajak Kota Malang sudah menerapkan aturan PPKM. IDN Times/Alfi Ramadana

Orang nomor satu di Kota Malang itu juga menyampaikan bahwa sebaik apapun aturan, jika tidak didukung masyarakat akan sama saja. Ia pun meminta masyarakat menyadari bahwa aturan yang ada di PPKM ini untuk menurunkan kasus COVID-19. 

"Pengusaha juga harus punya kesadaran, kami gak mau ekonomi terus begini. Tetapi yang paling utama adalah kedisiplinan masyarakat untuk protokol COVID-19 harus juga bagus," sambungya. 

Baca Juga: PPKM Jilid 2, Satgas COVID-19 Surabaya Ajukan 3 Poin Ini ke Pemprov

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya