Tak Ada Salat Idulfitri dan Gelar Griya di Surabaya Tahun Ini
Diimbau di rumah aja cuy!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan imbauan kepada warganya supaya tidak melaksanakan Salat Idulfitri berjemaah di masjid. Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 yang mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi daerah berstatus zona merah dan oranye.
Baca Juga: Idulfitri di Rumah Saja, Bupati Jember: Adik Saya Direnggut COVID-19
1. Keluarkan edaran salat ied di rumah karena Surabaya berstatus zona oranye
Merujuk peta penyebaran COVID-19, Surabaya sekarang ini masih berstatus zona oranye. Sehingga cukup wajar apabila pemkot mengimbau warganya untuk salat di rumah. Imbauan itu dituangkan dalam membuat SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021.
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: 6.000 Kuota Salat Idulfitri di Masjid Al-Akbar Surabaya Ludes