TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Ada Salat Idulfitri dan Gelar Griya di Surabaya Tahun Ini

Diimbau di rumah aja cuy!

Umat Muslim menunaikan salat Idulfitri 1441 H di Masjid AL-Mabrur, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (24/5). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan imbauan kepada warganya supaya tidak melaksanakan Salat Idulfitri berjemaah di masjid. Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 yang mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi daerah berstatus zona merah dan oranye.

Baca Juga: Idulfitri di Rumah Saja, Bupati Jember: Adik Saya Direnggut COVID-19

1. Keluarkan edaran salat ied di rumah karena Surabaya berstatus zona oranye

Ilustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Merujuk peta penyebaran COVID-19, Surabaya sekarang ini masih berstatus zona oranye. Sehingga cukup wajar apabila pemkot mengimbau warganya untuk salat di rumah. Imbauan itu dituangkan dalam membuat SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus Salat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, Salat Idul Fitri di rumah masing-masing," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).

2. Kebijakan untuk selamatkan warga dan sejalan dengan pemerintah pusat

Ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, imbauan dikeluarkan demi menghindarkan warganya dari bahaya penularan COVID-19. Pihaknya juga ingin satu garis dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga," ucap Eri.

Baca Juga: 6.000 Kuota Salat Idulfitri di Masjid Al-Akbar Surabaya Ludes

Berita Terkini Lainnya