TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SE Iduladha Gubernur, Salah Satunya Soal Larangan Takbir Keliling

Penyembelihan juga harus melalui protokol kesehatan ketat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke peternakan sapi di Lamongan. IDN Times/Imron

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang pelaksanaan Iduladha di tengah pandemik COVID-19. Terdapat empat kegiatan yang diatur, yakni, pelaksanaan takbiran, Salat Iduladha, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.

"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020," ujarnya dalam rilis resmi.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Khofifah: Masa Pandemik Bikin Stres

1. Takbir keliling tidak boleh, salat patuhi protokol

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke peternakan sapi di Lamongan. IDN Times/Imron

Sama halnya ketika Idulfirtri pada Mei lalu, Khofifah mengimbau agar warga Jatim tidak menggelar takbir keliling jelang perayaan Iduladha tahun ini. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, mushola dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Mengenai pelaksanaan Salat Iduladha, pihaknya mengingatkan agar patuh protokol kesehatan COVID-19. Serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat atau Gugus Tugas Daerah.

"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 diimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha di masjid atau lapangan," kata dia.

2. Penyembelihan hewan dan pendistribusian daging kurban harus penuhi sejumlah syarat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung ke peternakan sapi di Lamongan. IDN Times/Imron

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus. Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)," terang Khofifah.

Baca Juga: Banyak Diburu Jelang Idul Adha, Harga Sapi 250 Kilogram Rp15 Jutaan

Berita Terkini Lainnya