SE Iduladha Gubernur, Salah Satunya Soal Larangan Takbir Keliling
Penyembelihan juga harus melalui protokol kesehatan ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang pelaksanaan Iduladha di tengah pandemik COVID-19. Terdapat empat kegiatan yang diatur, yakni, pelaksanaan takbiran, Salat Iduladha, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.
"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No.36 Tahun 2020," ujarnya dalam rilis resmi.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Khofifah: Masa Pandemik Bikin Stres
1. Takbir keliling tidak boleh, salat patuhi protokol
Sama halnya ketika Idulfirtri pada Mei lalu, Khofifah mengimbau agar warga Jatim tidak menggelar takbir keliling jelang perayaan Iduladha tahun ini. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, mushola dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Mengenai pelaksanaan Salat Iduladha, pihaknya mengingatkan agar patuh protokol kesehatan COVID-19. Serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat atau Gugus Tugas Daerah.
"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 diimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha di masjid atau lapangan," kata dia.
Baca Juga: Banyak Diburu Jelang Idul Adha, Harga Sapi 250 Kilogram Rp15 Jutaan