TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Burung dan Kura-kura dari Makassar Diselundupkan ke Jatim

Ada golongan satwa yang dilindungi juga lho!

Rilis kasus pengagalan penyelundupan satwa dari Makassar ke Tanjung Perak. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 633 satwa jenis burung dan kura-kura tanpa dokumen kesehatan akan diselundupkan ke Jawa Timur (Jatim). Hewan itu diketahui berasal dari Makassar. Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, penyelundupan itu digagalkan oleh petugas karantina pada Rabu (24/2/2021) lalu.

Baca Juga: Tutup Akibat PPKM, Madiun Umbul Square Galang Dana untuk Satwa

1. Bermula dari informasi masyarakat, ternyata ada upaya penyelundupan

Rilis kasus pengagalan penyelundupan satwa dari Makassar ke Tanjung Perak. Dok. Istimewa.

Penggagalan ini sendiri bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam paket selundupan ini ditemukan ratusan burung dan kura-kura yang diangkut dengan truk di KM Dharma Rucitra dari Makassar.

“Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk,“ ujar Penanggung Jawab (PJ) Wilker Tanjung Perak, Tetty Maria dalam rilis resmi, Selasa (2/3/2021).

2. Ada satwa yang dilindungi seperti Kakaktua Jambul Putih dan Nuri Tanibar

Rilis kasus pengagalan penyelundupan satwa dari Makassar ke Tanjung Perak. Dok. Istimewa.

Dari 633 satwa yang akan diselundupkan itu terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi. Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi

“Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegas, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi.

"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," dia memambahkan.

Baca Juga: Lewat Facebook, Mahasiswa dan Pasutri Jual Satwa Dilindungi

Berita Terkini Lainnya