PPKM Mulai Besok, Ini Persyaratan Naik Kereta Api
Catar, Rek!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di beberapa wilayah Jawa-Bali. Nah, untuk itu PT KAI Daop 8 (Surabaya) pun mewajibkan bagi penumpang jarak menengah/jauh menunjukkan surat keterangan negatif swab PCR atau nonreaktif rapid test antigen per 9-25 Januari 2021.
"Sebagai syarat untuk naik kereta api jarak menengah/jauh," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8, Suprapto secara tertulis, Minggu (10/1/2021).
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19, tertanggal 9 Januari 2021.
1. Surat berlaku 3 hari
Suprapto mengatakan, surat hasil tes COVID-19, baik swab PCR maupun rapid test antigen masa berlakunya 3x24 jam sebelum keberangkatan sejak sampel diambil. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 tahun.
"Pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam," katanya.
"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," dia menambahkan.
Baca Juga: Antrean Antigen di Stasiun Gubeng Membludak, Penumpang Batalkan Tiket
Baca Juga: Ribetnya Rapid Antigen di Stasiun Gubeng, Bikin Saya Batal Berangkat!