TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Jatim Pekan Kedua, 1,9 Juta Orang Terjaring Razia

Masih banyak yang berkerumun di rumah makan

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali telah berlangsung selama dua pekan. Meski begitu, berdasarkan data operasi yustisi Polda Jawa Timur (Jatim) selama PPKM masih banyak masyarakat yang terjaring razia karena tidak patuh.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, IHSG Hari Ini Bergerak Labil

1. Denda yang terkumpul lebih dari Rp500 juta

Ilustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Polda Jatim bersama jajaran TNI dan Satpol PP melakukan razia sebanyak 1.279.995 kali selama kurun 11-14 Januari 2021. Dari razia tersebut, petugas menjaring 1.963.651 orang di berbagai tempat umum. Sebanyak 1.570.234 orang mendapatkan sanksi karena dinilai tidak patuh dengan aturan PPKM.

"Ada sekitar 400 ribu (tepatnya 393.417) masuk kategori patuh," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/1/2021).

Adapun rincian dari 1.570.234 orang yang dikenai sanski yakni 1.225.256 sanksi lisan. Kemudian 288.675 sanksi tertulis, 50.502 sita identitas seperti KTP/paspor dan 7.801 denda administratif. Denda yang terkumpul mencapai Rp502.276.000.

2. Banyak yang masih berkerumun di rumah makan dan tidak pakai masker di tempat ibadah

Ilustrasi PPKM. IDN Times/Mia Amalia

Lebih lanjut, untuk penindakan terbanyak ternyata ditemukan di restauran atau rumah makan sebanyak 89.951 kali dan tempat ibadah 40.013 kali. Lainnya di mal 34.647 kali, pasar 19.030 kali, tempat wisata 7.562 kali dan terminal/stasiun/bandara/pelabuhan 6.664 kali.

"Kalau (tempat ibadah) itu kebanyakan tidak menggunakan masker, (restauran/rumah makan) itu masih menggerombol (kerumunan)," ucap Gatot.

Baca Juga: PPKM Jilid 2, PKL di Kota Malang Boleh Buka di Atas Jam 8 Malam

Berita Terkini Lainnya