Polda Jatim Ringkus Sindikat Kendaraan Bodong, Dikirim ke Timor Leste
Sebulan para pelaku bisa meraup lebih dari Rp50 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk sindikat kendaraan bodong yang diekspor ke luar negeri. Lima orang ditangkap, masing-masing adalah DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44).
1. Dikirim ke Timor Leste, sudah beraksi selama 4 tahun
Sindikat yang ditangkap oleh Polda Jatim ini merupakan "pemain" besar. Mereka punya jaringan penadah di Timor Leste. Sebelum dikirim, kendaraan-kendaraan bodong itu disimpan di dalam gudang yang berada di Jalan Greges Nomor 61, Komplek Pergudangan Margomulyo Surabaya.
"(Di Timor Leste) sudah ada penadahnya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/2/2021).
Sepak terjang kelima pelaku ini tak main-main. Mereka telah beroperasi selama 4 tahun
"Para pelaku beraksi sejak tahun 2017 sampai 2021," kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu.
Baca Juga: Polda Jatim Kirim 25 Ribu Paket Sembako untuk Sulbar dan Kalsel
Baca Juga: PPKM Mikro Mulai Berlaku, Polda Jatim Targetkan 7 Ribu Kampung Tangguh