Pemilik Warung Jadi Tersangka Kericuhan PPKM Darurat di Surabaya
Pelaku pengerusakan dan provokator didalami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan satu orang tersangka berinisal E dalam kericuhan giat operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam.
Baca Juga: Warung Ditertibkan, Warga Marah hingga Usir Polisi di Surabaya
1. Tersangka merupakan pemilik warung yang menantang petugas saat ditertibkan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, satu orang tersangka itu merupakan pemilik warung. Pria berinisial E ini sempat melawan dan menantang petugas ketika ditertibkan. Dari situlah memicu massa, hingga terjadi pengusiran terhadap aparat yang melakukan operasi yustisi.
"Pemilik tersebut melakukan penolakan, terus dilakukan penindakan. Sehingga memancing, memicu masyarakat berdatangan," ujarnya saat rilis kasus, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Posko Swab Suramadu Diserang Massa, Petugas Dilempari Petasan