Pelaku Pencabulan di Area Masjid Bubutan Surabaya Ditetapkan Tersangka
Korbannya diduga lebih dari 5 anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AA (51) telah ditetapkan tersangka. Saat ini, AA ditahan di Polrestabes.
"Statusnya sudah tersangka," ujar Plt Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan saat ditelepon, Senin (11/10/2021).
1. Sebut pelaku ditangkap warga setempat
Penetapan tersangka terhadap AA, kata Wulan, tak menunggu waktu lama. Sebab, pria ber-KTP Gresik itu sebelumnya telah ditangkap warga pada Jumat (8/10/2021). Kemudian sempat dibawa ke Polsek Bubutan. Lantaran polsek tak mempunyai Unit PPA, maka langsung dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi-saksi. Kemudian langsung ditetapkan tersangka," kata dia.
Baca Juga: Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan
Baca Juga: 5 Anak di Bubutan Surabaya Mengaku Dicabuli Pria di Area Masjid