TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pencabulan di Area Masjid Bubutan Surabaya Ditetapkan Tersangka

Korbannya diduga lebih dari 5 anak

Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Pos Metro Padang)

Surabaya, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AA (51) telah ditetapkan tersangka. Saat ini, AA ditahan di Polrestabes.

"Statusnya sudah tersangka," ujar Plt Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan saat ditelepon, Senin (11/10/2021).

1. Sebut pelaku ditangkap warga setempat

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan tersangka terhadap AA, kata Wulan, tak menunggu waktu lama. Sebab, pria ber-KTP Gresik itu sebelumnya telah ditangkap warga pada Jumat (8/10/2021). Kemudian sempat dibawa ke Polsek Bubutan. Lantaran polsek tak mempunyai Unit PPA, maka langsung dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi-saksi. Kemudian langsung ditetapkan tersangka," kata dia.

Baca Juga: Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan

2. Pelaku cabuli lima anak di bawah umur

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari tersangka maupun saksi, Wulan menuturkan kalau AA memang melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Jumlah yang melapor sebanyak lima korban. Masing-masing berinisial DA (10), AS (8), EN (11), AB (8) dan HA (10).

"(Memang pencabulan anak di bawah umur?) Enggeh. Sekarang sudah ditahan," tegasnya.

Baca Juga: 5 Anak di Bubutan Surabaya Mengaku Dicabuli Pria di Area Masjid

Berita Terkini Lainnya