TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NU Jatim Sebut Crypto Haram, Ini Faktornya

Wah gimana nih pada trader?

Ilustrasi Bitcoin (Twitter.com/bitcoin)

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM) PWNU Jawa Timur (Jatim) mengkaji cryptocurrency. Hasil dari kajian tersebut memutuskan bahwa cryptocurrency haram lantaran pola transaksinya lebih banyak mengandung unsur spekulatif serta tidak terukur.

Baca Juga: Harga Bitcoin Terus Naik, Tembus Rp712 Juta

1. Kajian dilakukan pekan lalu dengan rujukan yang sahih

Ilustrasi Logo NU (Nahdlatul Ulama) (Dok. ANTARA News)

Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi membenarkan bahwa pihaknya melalui bahtsul masail telah melakukan kajian terhadap cryptocurrency sejak pekan lalu. Tentunya, dalam kajian tersebut, LBM PWNU Jatim mengunakan sejumlah rujukan-rujukan yang sahih.

“Berdasarkan hasil Bahtsul Masail, cryptocurrency hukumnya haram,” tegas pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini, Kamis (28/10/2021).

2. Haram karena banyak spekulasi tak sesuai dengan jual beli dalam fikih

Ilustrasi Bitcoin (Dok. ANTARA News)

Terkait alasan diharamkannya cryptocurrency, Gus Fahrur menyampaikan kalau dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur. Karena itu cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Nah, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.

“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," kata dia.

Lebih lanjut, cryptocurrency dinilai berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Bitcoin Mining: Pengertian dan Cara Kerjanya

Berita Terkini Lainnya