NU Jatim Sebut Crypto Haram, Ini Faktornya
Wah gimana nih pada trader?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM) PWNU Jawa Timur (Jatim) mengkaji cryptocurrency. Hasil dari kajian tersebut memutuskan bahwa cryptocurrency haram lantaran pola transaksinya lebih banyak mengandung unsur spekulatif serta tidak terukur.
Baca Juga: Harga Bitcoin Terus Naik, Tembus Rp712 Juta
1. Kajian dilakukan pekan lalu dengan rujukan yang sahih
Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi membenarkan bahwa pihaknya melalui bahtsul masail telah melakukan kajian terhadap cryptocurrency sejak pekan lalu. Tentunya, dalam kajian tersebut, LBM PWNU Jatim mengunakan sejumlah rujukan-rujukan yang sahih.
“Berdasarkan hasil Bahtsul Masail, cryptocurrency hukumnya haram,” tegas pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini, Kamis (28/10/2021).