Khofifah: Nekat Mudik Harus Karantina 5 Hari dan Bayar Denda
Terjaring di perbatasan diminta balik kanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengimbau pada masyarakat soal pelarangan mudik lebaran. Dia menyebut ada tujuh titik batas provinsi yang akan dijaga pada 6-17 Mei 2021. Nah, apabila ada yang nekat mudik, maka akan ada sanksinya.
1. Wajib karantina 5 hari dengan biaya sendiri
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 poin ke-14 huruf b, ada klausul jika ditemukan pemudik di suatu wilayah maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam. Nah, nantinya semua biaya karantina akan dibebankan pada pemudik.
"Dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2021 itu ada klausul kalau ada yang nekat melakukan mudik akan dikarantina 5x24 jam dan membayar denda," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021).