TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Khofifah: Nekat Mudik Harus Karantina 5 Hari dan Bayar Denda

Terjaring di perbatasan diminta balik kanan

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengimbau pada masyarakat soal pelarangan mudik lebaran. Dia menyebut ada tujuh titik batas provinsi yang akan dijaga pada 6-17 Mei 2021. Nah, apabila ada yang nekat mudik, maka akan ada sanksinya.

1. Wajib karantina 5 hari dengan biaya sendiri

Ilustrasi pasien yang berhasil sembuh dari COVID-19 (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 poin ke-14 huruf b, ada klausul jika ditemukan pemudik di suatu wilayah maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam. Nah, nantinya semua biaya karantina akan dibebankan pada pemudik.

"Dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2021 itu ada klausul kalau ada yang nekat melakukan mudik akan dikarantina 5x24 jam dan membayar denda," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Rabu (21/4/2021).

2. Boleh perjalanan luar kota apabila punya izin

Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara di poin ke-14 huruf c diterangkan, masyarakat yang melalukan perjalanan harus menunjukkan identitas diri disertai surat izin bertanda tangan kepala desa atau lurah. Artinya perjalanan luar kota boleh dilakukan seseorang apabila ada tujuan dan izinnya.

Berita Terkini Lainnya