Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang, Momentum Pengesahan RUU TPKS
Pak Jokowi aja udah minta segera disahkan loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Dr J. Widijantoro mengapresiasi keberanian dan kekukuhan saksi serta pendamping dalam menyuarakan keadilannya melalui sistem peradilan pidana. Usaha itu mulai berhasil, karena sudah ada tersangka berinisial MSAT (39) yang diduga mencabuli dan memperkosa sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren Jombang. Kasus ini pun seharusnya menjadi mementum pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
1. Berkas sudah P21, jaksa direkomendasikan terapkan akses keadilan
Tak sampai di situ, Widijantoro mengapresiasi Polda Jatim yang tak kenal lelah mengumpulkan bukti sesuai petunjuk jaksa dan terbuka untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membuat terang dugaan kekerasan seksual ini. Hasilnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Karena itu, Widijantoro merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengimplementasikan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dalam menuntut kasus ini.
"Kami juga mengapresiasi Kementerian PPA yang memberikan layanan rujukan akhir melalui penyediaan ahli yang membantu terangnya kasus ini dan berkoordinasi
dengan Jaksa Agung," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Perkosaan oleh Anak Kiai Jombang, Kepercayaan yang Disalahgunakan
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelapor MSA Sudah Dewasa