TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JPU Banding, Demi Mempertahankan Pembuktian Ahmad Dhani Bersalah

Jadi adu banding dong?

Ahmad Dhani. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Surabaya, IDN Times - Tak hanya terpidana kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo yang mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhi satu tahun penjara terpidana Ahmad Dhani. Hal itu dibenarkan JPU, Winarko, Minggu (16/6).

Baca Juga: Usai Divonis di Surabaya, Ahmad Dhani Dikembalikan ke Rutan Cipinang

1. Pengajuan banding JPU upaya perlawanan ke kuasa hukum Dhani

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Winarko mengatakan, alasan pengajuan banding karena pihak Dhani mengajukan banding. Secara langsung, JPU melakukan perlawanan terhadap banding yang diajukan kuasa hukum pentolan Dewa 19 tersebut.

"Kalau Dhani banding, kami juga banding. Teknisnya besok," ujarnya.

2. Sifat banding untuk mempertahankan pembuktian Dhani bersalah

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Winarko menambahkan, sifat dari banding itu untuk mempertahankan pembuktian bahwa Dhani bersalah. Karena sampai sekarang, politisi Partai Gerindra belum mau mengakui perbuatannya, dan meminta vonis bebas.

"Banding ini untuk tetap membuktikan bahwa dia itu salah. Kalau soal memberatkan hukuman itu sudah wewenang hakim, vonis (Satu tahun) ini juga bagi jaksa sudah sesuai karena dua pertiga dari tuntutan kami," tambah Winarko.

3. JPU sudah menyiapkan material yuridis untuk banding

IDN Times/Fitria Madia

Winarko menegaskan, pihak JPU sudah sudah siap untuk menghadapi banding Dhani melalui material yuridis, yang membuktikan bahwa politisi Gerindra tersebut telah benar-benar bersalah.

"Sama-sama kami adu argumen, untuk material yuridisnya, mereka menentang kalau itu tidak terbukti, padahal saksi ahli sudah menerangkan semuanya, putusan hakim itu juga berdasarkan ahli semuanya," ungkapnya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya