Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jelang Tahap 5 PPDB SMKN di Jatim
Ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon siswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tahap pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur (Jatim) berakhir pada 3 - 4 Juli 2024. Pada periode tersebut, masih ada tahapan terakhir atau kelima, yakni Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK.
Sama halnya dengan jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, seleksi berdasarkan nilai akhir gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 50 persen ditambah nilai akreditasi SMP asal 20 persen dan indeks sekolah asal 30 persen. Kuota yang disediakan sebanyak 65 persen dari total daya tampung masing-masing SMK.
1. Ada syarat khusus dalam tahap SMK
Pada tahap kelima ini, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi beberapa syarat khusus seperti tidak buta warna dan tinggi badan untuk program keahlian tertentu. Jika tidak memenuhi persyaratan, sekalipun nilai akhir memenuhi, maka status penerimaan CPDB bisa dibatalkan.
"Tidak boleh buta warna dan sebagainya. Karena mayoritas program keahlian di kami ini teknik jadi memang mempersyaratkan secara khusus tidak buta warna itu," ujar Kepala SMKN 2 Surabaya, Bambang Poerwowidiantoro, Minggu (30/6/2024).
Bambang menegaskan bahwa aturan itu juga berlaku bagi semua jalur untuk SMK. Semua calon siswa wajib menunjukkan surat kesehatan dari dokter dan tidak buta warna atau ketunaan lainnya yang sesuai dengan jurusan yang dipilih seperti jurusan animasi. Baik itu afirmasi, prestasi hasil lomba, jalur zonasi SMK maupun prestasi nilai akademik SMK.
Baca Juga: Mobil Rombongan Takziah Asal Surabaya Terbalik di Magetan