Gugatan Paslon Independen Pilwali Malang Dikabulkan Bawaslu

Sam HC-Rizky Boncell berpeluang lolos dari jalur independen

Malang, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen, Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncell sempat dinyatakan tidak lolos verifikasi KTP dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. KPU Kota Malang mengatakan jika minimal KTP dukungan untuk paslon independen adalah 48.882 KTP dukungan dalam bentuk fotocopy. Sementara Sam HC dan Rizky Boncell telah menyerahkan sebanyak 56.172 KTP, tapi ternyata hanya 40.689 KTP yang dinyatakan sah.

Pasangan yang didukung oleh organisasi Malang Jejeg ini kemudian melakukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu Kota Malang. Sidang pertama dilakukan pada Selasa (25/6/2024) lalu dan sidang putusan pada Rabu (3/7/2024).

1. Bawaslu Kota Malang kabulkan gugatan Sam HC-Rizky Boncell

Gugatan Paslon Independen Pilwali Malang Dikabulkan BawasluMochamad Arifudin saat membacakan putusan dari sidang gugatan sengketa pemilu paslon independen Kota Malang. (Instagram/@hericahyono.official)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Mochamad Arifudin tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tertanggal 18 Juni 2024. Sehingga mereka mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo.

"Kami juga memerintahkan kepada termohon (KPU Kota Malang) untuk memberikan data dukungan berdasarkan nama sejumlah 13.366 dukungan yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan perbedaan data input silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan pemohon berupa form B.1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP paling lama 1×24 jam sejak putusan dibacakan," terangnya.

Baca Juga: Ardantya Ngaku Dapat Tugas dari Golkar untuk Pilwali Kota Malang

2. Bawaslu Kota Malang minta paslon independen segera melakukan pencocokan data

Gugatan Paslon Independen Pilwali Malang Dikabulkan BawasluPasangan Sam HC dan Rizky Boncell saat menyerahkan syarat dukungan untuk Paslon Independen. (Instagram/@malangjejeg)

Arifudin juga meminta pada paslon Sam HC dan Rizky Boncell untuk melakukan pencocokan antara data input silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan pemohon berupa form B.1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP sesuai dengan dukungan berdasarkan yang diberikan oleh KPU Kota Malang sepanjang terdapat kesesuaian nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat pada E-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dengan form B.1-KWK-PERSEORANGAN yang sudah diunggah kedalam silon paling lama 1×24 jam sejak data dukungan berdasarkan diserahkan oleh KPU Kota Malang.

"Jadi kami memerintahkan kepada KPU Kota Malang untuk membuka akses silon pemohon paling lama 1×24 jam sejak pemohon telah mencocokkan data dukungan. Dan memerintahkan kepada pemohon untuk mengunggah ke dalam silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2×24 jam sejak akses silon pemohon dibuka," ujarnya.

Oleh karena itu, KPU Kota Malang diminta untuk melakukan kembali verifikasi administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam silon. KPU Kota Malang juga wajib menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.

3. KPU Kota Malang terima dengan keputusan ini

Gugatan Paslon Independen Pilwali Malang Dikabulkan BawasluIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan jika mereka menerima dengan keputusan ini. Mereka akan mengikuti setiap keputusan dan menindaklanjuti dengan membuka akses silon dan kembali melakukan verifikasi administrasi.

"Kami akan mengikuti putusan sidang. Jadi kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," pungkasnya.

Baca Juga: Jalur Perdagangan Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia yang Ada di Malang

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya