TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gagal Jemput Paksa Tersangka Cabul, Kapolda Kembali Bentuk Tim

Wah, padahal udah beberapa kali mangkir pemeriksaan

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) mencari solusi untuk memeriksa tersangka kasus dugaan pencublan di salah satu Pondok Pesantren (ponpes) Jombang berinisial MSA (39). Polda pun membentuk dan mengutus tim khusus agar menemui tersangka.

"Saya sudah utus tim ketemu dengan pihak warga untuk berkomunikasi," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (18/2).

1. Tim khusus akan sampaikan pesan kapolda

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Nantinya, tim khusus yang diutus akan menyampaikan pesan dari kapolda untuk MSA. Intinya, Luki hanya ingin mengajak komunikasi terlebih dahulu dengan tersangka. Mengingat dia merupakan tokoh; anak kiai sekaligus pengasuh ponpes.

"Pada prinsipnya saya ingin mengajak MSA untuk berkomunikasi dengan baik," katanya.

Ini merupakan kali kedua Polda Jatim mengutus tim ke Ponpes tersebut. Sebelumnya, pada Sabtu, (15/2) utusan Polda Jatim juga gagal menjemput paksa MSA karena mengalami pengadangan. Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran MSA tiga kali tak memenuhi panggilan polisi. 

2. Jika tidak bisa membujuk, kapolda akan datangi sendiri

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jika tim khusus tersebut tetap tidak bisa membujuk MSA agar mau diperiksa, Luki berniat menemuinya langsung. Sayangnya, jenderal dua bintang ini tidak merinci kapan akan ke Jombang.

"Saya ingin berkomunikasi dengan yang bersangkutan, kalau bila perlu saya akan datang dan kita akan bicara baik-baik," tegasnya.

"Asas praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi supaya masalah ini cepat selesai, kami paham MSA seorang tokoh juga supaya masalah ini cepat selesai," tambah Luki.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Polda Akan Tangkap Pelaku Pencabulan Ponpes Jombang

3. Persilahkan MSA jika ingin ajukan praperadilan

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat diwawancara awak media di Mapolda Jatim, Kamis (21/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Polda juga mempersilahkan apabila MSA ingin menuntut haknya atas penetapan tersangka. Dia bisa mengajukan praperadilan dalam kasus ini

"Saya di sini sebagai Kapolda akan bertanggung jawab ya, kita junjung tinggi masalah hukum, silahkan beliau (MSA) kalau mengajukan tuntutan haknya untuk praperadilan," terangnya.

Baca Juga: Dugaan Pancabulan Ponpes Jombang, Polda Jatim Segera Jemput Paksa MSA

Berita Terkini Lainnya