Raperda P-APBD Disetujui, Berikut Ini Isinya

Apa aja yang naik anggarannya?

Surabaya, IDN Times - Rancangan Perda Jawa Timur (Jatim) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 secara resmi disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (25/9/2023). 

"Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Gubernur Khofifah.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa Raperda tentang P-APBD TA 2023 yang disampaikan ini disusun dengan mempedomani beberapa peraturan perundangan. 

Antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut, termasuk mempedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," katanya.

"Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah," imbuhnya.

Menurutnya, semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi, selanjutnya akan dibahas kembali bersama seluruh jajaran Pemprov Jatim. “Baik di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, hankam, bisa bersama-sama kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran yang kita miliki,” katanya.

Khofifah mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 16 Agustus 2023, telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang PAPBD TA 2023.

Dengan hasil yakni pertama, Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp29,848 triliun berubah menjadi Rp32,456 triliun, atau bertambah sebesar Rp2,607 triliun. Kedua, Belanja Daerah yang semula sebesar Rp31,120 triliun, berubah menjadi Rp36,370 triliun atau bertambah sebesar Rp5,249 triliun. 

Ketiga, defisit yang semula sebesar Rp1,271 triliun berubah menjadi Rp3,913 triliun atau bertambah sebesar Rp2,641 triliun. Keempat, untuk Pembiayaan, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp1,908 triliun berubah menjadi sebesar Rp4,646 triliun atau bertambah sebesar Rp2,737 triliun.

Sedangkan sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp636,882 miliar berubah menjadi sebesar Rp732,398 miliar atau bertambah sebesar Rp. 95,516 Miliar. Sehingga pembiayaan netto yang semula sebesar Rp1,271 triliun berubah menjadi Rp3,913 triliun atau bertambah sebesar Rp2,641 triliun. 

"Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah," kata Khofifah.

"Kepada seluruh anggota dewan baik pimpinan, segenap komisi dan fraksi, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang konstruktif dan produktif guna menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan sampai dengan proses pengambilan keputusan," katanya.

Baca Juga: Khofifah Pilih Magetan Jadi Tempat Dimulainya Hari Jadi Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya