Edan! Sindikat Narkoba Antar Pulau Ini Simpan 90 Kg Sabu
Nilainya, Rp90 M, mereka pun terancam hukuman mati!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan narkotika lintas pulau, Surabaya-Sumatera dalam satu pekan. Delapan orang ditetapkan tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 90,7 kilogram dan ganja seberat 13,6 kilogram.
Baca Juga: Juragan Bakwan di Surabaya Ditangkap Usai Edarkan Sabu 30 Kali
1. Berawal dari penangkapan di hotel dikembangkan hingga luar provinsi
Pengungkapan ini berawal dari polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu berinisial RM di salah satu hotel di Kota Pahlawan pada Juni lalu. Dalam penangkapan ini, RM membawa 5 kg sabu yang diakuinya dari Sumatera Utara.
"Kita kembangkan ke TKP berikutnya, ada tiga tersangka lainnya, inisial A, B maupun AY," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat rilis kasus, Kamis (18/8/2022).
Dalam penangkapan kedua di Bengkulu, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 42 kg. Ketiganya ngaku dapat sabu dari Pekanbaru. Polisi pun melakukan pengembangan. Alhasil, menangkap dua tersangka AL dan CH yang memiliki sabu 40 kg di Medan.
Baca Juga: Pemuda Selundupkan Sabu ke Lapas, Lempar Pakai Ketapel