Juragan Bakwan di Surabaya Ditangkap Usai Edarkan Sabu 30 Kali

Surabaya, IDN Times - Seorang juragaan bakwan berinisial JK (41) ditangkap polisi. Juragan bakwan tersebut telah mengedarkan sabu sebanyak 30 kali.
1. Polisi geledah rumah juragan bakwan

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, JK ditangkap pada 9 Juli 2022 lalu di rumahnya yang berada di Jalan Sutorejo Timur. Saat digeledah, ditemukanlah barang bukti berupa empat plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Beratnya 2,5 gram berikut plastik klip nya dengan rincian berat masing – masing 0,42 gram, 0,58 gram, 0,60 gram, 0,90 gram," ujar Daniel, Sabtu (30/7/2022).
2. Tersangka mendapat narkoba dengan cara ranjau

Daniel menuturkan, JK mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama TD yang saat ini belum ditangkap. TD diminta untuk mengambil sabu tersebut dengan cara ranjau di Jalan Arjuno Surabaya.
"Tersangka JK mengaku bahwa mendapatkan komisi dari saudara TD Rp 100 ribu per gramnya jika barang tersebut laku terjual," jelasnya.
3. Sudah 30 kali edarkan sabu

JK telah 30 kali mendapat titipan dari penyuplainya. 30 kali itu pula, aksi JK tidak terundus Polisi.
JK pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Baca Juga: Dua Terdakwa Pengedar Sabu 43,3 Kg Divonis Hukuman Mati
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 5 Bintang Persik Kediri Paling Konsisten Musim 2022/2023
- 9 Rekomendasi Hotel di Lumajang Mulai Rp100 Ribuan
- 7 Rekomendasi Rumah Makan di Pasuruan, Lokasi dan Jam Buka
- 5 Wisata Kolam Renang Hits di Sidoarjo, Bikin Seger!
- Pasien RSUD Soewandhie Meninggal Saat Antre Ruang ICU
- Jatim Punya Desa Devisa Terbanyak di Indonesia
- 435 Penumpang Penuhi KA Argo Semeru pada Hari Pertama Operasi
- Salma Idol Ramaikan Peringatan Hari Lahir Pancasila di Grahadi
- 3 Pemain Asing Baru Bikin Pelatih Arema FC Girang
- Cerita Kakak Adik yang Sumbangkan Emas di SEA Games Kamboja 2023