Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus Politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, masih terus diproses oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kali ini, Polda Jatim masih terus menyidik kasus dugaan penipuan dan penggelapan villa di Batu.
Baca Juga: Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
1. Polda tegaskan kasus Dhani soal dugaan penipuan dan penggelapan villa berlanjut
IDN Times/Ardiansyah Fajar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan kasus Dhani terus berlanjut. "Saya tegaskan penyedikan kasus Ahmad Dhani soal penipuan dan penggelapan villa belum dihentikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/11).
2. Polisi masih periksa rekening koran Ahmad Dhani
IDN Times/Ardiansyah Fajar Pria dengan tiga melati emas ini juga menyampaikan kalau beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus masih terus didalami. "Masih akan dilakukan pemeriksaan rekening korannya," kata Barung.
3. Gelar kasus dilakukan lagi minggu ini
IDN Times/Ardiansyah Fajar Sementara saat ditanya terkait informasi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Dhani, Barung mengonfirmasi tidak ada. "Bahwa kasus AD tentang penngelapan dan penipuan, saya terlalu maju. Belum digelarkan. Kemungkinan minggu ini (hasil pemeriksaan)," terangnya.
4. Dhani dilaporkan kasus penipuan sejak 26 September
IDN Times/Ardiansyah Fajar Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Pentolan band Dewa 19 itu dilaporkan pengusaha bernama Moh Zaini Ilyas di Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. Kasus ini bermula saat korban dan Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan mantan Wali Kota Batu, Edy Rumpoko, di rumah dinasnya.
Baca Juga: 10 Lagu Ahmad Dhani yang Hits Sepanjang Masa, Bukti Musisi Jenius!