Dua Kontraktor SD Ambruk Pasuruan Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Segera disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua tersangka kasus ambruknya SDN 1 Gentong Pasuruan DM dan SE dilimpahkan ke Kejati Jatim. Kedua tersangka merupakan kontraktor pembangunan empat kelas di SD tersebut.
1. Berkas dinyatakan lengkap atau P21
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa. Selanjutnya, kewenangan kasus ini ada di kejaksaan.
"Pagi ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Fadli di Mapolda Jatim, Selasa (6/1).
Baca Juga: Terkendala Dokumen, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru SDN Gentong
Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN Gentong