TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Kontraktor SD Ambruk Pasuruan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Segera disidang

Konferensi pers kasus SD Gentong 1 Pasuruan tahap II di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Dua tersangka kasus ambruknya SDN 1 Gentong Pasuruan DM dan SE dilimpahkan ke Kejati Jatim. Kedua tersangka merupakan kontraktor pembangunan empat kelas di SD tersebut.

1. Berkas dinyatakan lengkap atau P21

Konferensi pers kasus SD Gentong 1 Pasuruan tahap II di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa. Selanjutnya, kewenangan kasus ini ada di kejaksaan.

"Pagi ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Fadli di Mapolda Jatim, Selasa (6/1).

Baca Juga: Terkendala Dokumen, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru SDN Gentong

2. Kasus ditangani dua direktorat

Konferensi pers kasus SD Gentong 1 Pasuruan tahap II di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Fadli menyampaikan, kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim. Karena selain kelalain kontruksi, dalam kasus ini diduga kuat juga ada korupsi dana pembangunannya.

"Kasus ini ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus karena terkait dugaan kasus korupsi dan kelalaian," katanya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN Gentong

Berita Terkini Lainnya