Diwarnai Demo, Gugatan Pencemaran Popok Terhadap Pemerintah Ditolak
Penggugat dipersilakan mengajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gugatan dua perempuan, Mega Mayang Kencana dan Iskandar Dermawanti terhadap pencemaran popok bayi Sungai Brantas ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan itu dibacakan secara langsung oleh Hakim Ketua, Hiyan Manopo, Selasa (10/12).
"Putusan oleh majelis hakim gugatan tidak dapat diterima, karena eksepsi tergugat diterima," ujar Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono ditemui di ruang kerjanya. Gugatan ini sendiri dilayangkan kepada penggugat yaitu Gubernur Jatim, Menteri PUPR, Menteri KLHK dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
1. Gugatan dinilai tidak penuhi syarat
Sigit menyampaikan, tidak diterimanya gugatan tersebut lantaran tidak memenuhi syarat. Salah satunya, gugatan yang dilayangkan tidak disebutkan secara rinci notifikasi atau permintaan hukumnya.
"Salah satunya permintaan tidak tertuang atau tidak disebutkan. Penggugat tidak menyebutkan," kata Sigit.
Baca Juga: Kondom hingga Popok, Penyebab Gorong-gorong di Mega Kuningan Meluap
Baca Juga: Sampah Popok Menumpuk di Sungai, Ini yang Dilakukan Khofifah