Dianggap Provokatif, Kuasa Hukum Mahasiswa Papua Jadi Tersangka
Ada lima unggahan yang dinilai provokatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial VK dalam kasus di asrama mahasiswa Papua Surabaya hingga gejolak Papua dan Papua Barat. Diketahui, VK ialah Veronica Koman selaku kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya.
Baca Juga: Wiranto: Sudah Tidak Ada Lagi Referendum untuk Papua
1. Veronica dianggap sebagai provokator
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan alasan menetapkan Veronica sebagai tersangka, karena dia dianggap aktif membuat provokasi melalui media sosialnya, Twitter. Dia dianggap menyebarkan hoaks dan provokasi baik di dalam maupun luar negeri.
"VK ini sangat aktif, di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam. Tiga saksi dan tiga saksi ahli akhirnya ditetapkan tersangka atas nama VK, Veronica Koman," ujar Luki saat di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).
Baca Juga: Jeritan Hati Mahasiswa Papua di Perantauan: Sa Sangat Rindu Papua