TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Provokatif, Kuasa Hukum Mahasiswa Papua Jadi Tersangka

Ada lima unggahan yang dinilai provokatif

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial VK dalam kasus di asrama mahasiswa Papua Surabaya hingga gejolak Papua dan Papua Barat. Diketahui, VK ialah Veronica Koman selaku kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya.

Baca Juga: Wiranto: Sudah Tidak Ada Lagi Referendum untuk Papua 

1. Veronica dianggap sebagai provokator

IDN Times/Fitria Madia

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan alasan menetapkan Veronica sebagai tersangka, karena dia dianggap aktif membuat provokasi melalui media sosialnya, Twitter. Dia dianggap menyebarkan hoaks dan provokasi baik di dalam maupun luar negeri.

"VK ini sangat aktif, di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam. Tiga saksi dan tiga saksi ahli akhirnya ditetapkan tersangka atas nama VK, Veronica Koman," ujar Luki saat di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

2. Ada lima unggahan yang dinilai provokatif

unsplash

 

Luki menambahkan, terkait unggahan Veronica yang provokatif, disebut oleh polisi ada lima. Atas bukti itulah, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Totalnya ada empat Undang-undang.

"Dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU," kata Luki.

"Sementara Ada 5 postingan yang sangat provokasi, ini diberitakan bukan hanya di dalam tapi di luar negeri," tambahnya.

3. Veronica sedang di luar negeri

IDN Times/Sukma Sakti

 

Sebenarnya, lanjut Luki, Veronica pernah mendapat panggilan menjadi saksi saat pemeriksaan tersangka Tri Susanti atau Mak Susi. Akan tetapi, Veronica tidak hadir. Menurut informasi yang diterima polisi, dia sedang di luar negeri.

Usai pemanggilan saksi, polisi mendapat laporan beberapa unggahan Veronica di Twitter. Laporan itu diselidiki dan Veronica ditetapkan sebagai tersangka. Untuk memanggilnya, Polda Jatim bekerjasama dengan interpol.

"Saat ini kami akan bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN Satgas dengan interpol, karena bersangkutan berada di luar negeri," kata Luki.

Baca Juga: Jeritan Hati Mahasiswa Papua di Perantauan: Sa Sangat Rindu Papua

Berita Terkini Lainnya