Belum Terima THR? Aduin Aja ke Posko Disnakertrans Bro!
Buka 27 April-20 Mei 2021 setiap hari kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 55 posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim). Rinciannya, 16 posko di Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPTBLK), satu di Disnakertrans Jatim dan 38 di Disnakertrans Kabupaten/Kota.
Posko THR ini melayani mulai l 27 April-20 Mei 2021 setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Kecuali Jumat, pukul 08.00-15.30 WIB. Juga dibuka secara daring melalui bit.ly/PelayananTHRJatim 2021 dan Disnakertrans.jatimprov.go.id.
1. Layani aduan jika THR belum dibayar
Posko pelayanan THR ini akan menampung aduan apabila ada pekerja yang belum mendapatkan haknya pada lebaran tahun ini. Nah, ketatapan pemerintah bahwa THR tersebut harus dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya Idulfitri.
"Juga (menampung aduan) berkaitan dengan besaran yang harus dibayarkan," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo saat konferensi pers, Senin (26/4/2021).