TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Meninggal, Polisi Resmi Hentikan Kasus Pembunuhan Karangploso 

Pelaku merupakan cucu korban sendiri

Polisi saat melakukan olah TKP di rumah korban peristiwa berdarah di Karangploso. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Kepolisian resmi menghentikan proses pengusutan terhadap kasus peristiwa berdarah yang menewaskan seorang nenek berinisial W (70) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Hal tersebut setelah tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 7 Juni lalu itu meninggal dunia. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan MS (18) yang tak lain adalah cucu dari W sebagai tersangka atas peristiwa itu. 

1. MS melakukan pembunuhan terhadap W

Petugas dari Polsek dan Koramil Karangploso saat berada di lokasi kejadian. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan bahwa keterangan dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan, MS ditetapkan sebagai tersangka. MS telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas hingga menyebabkan meninggal dunia. Kemudian setelah W tergeletak, pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri seperti leher dan perut.

"Motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut adalah karena Tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor didepan umum. Hal itu membuat tersangka kemudian mempunyai niat untuk memukul dan membunuh korban," ujar Donny Kristian Bara'langi, Selasa (5/7/2022). 

Baca Juga: Polisi Tunggu Saksi Kunci Peristiwa Berdarah Karangploso Sembuh

2. Proses penyidikan dihentikan

Jenazah Wurlin saat dievakuasi ke mobil ambulans. IDN Times/Alfi Ramadana

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi terpaksa melakukan penghentian penyidikan perkara terhadap MS. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 KUHP lantaran MS sudah meninggal dunia. Bahkan selama masa perawatan, MS juga beberapa kali melakukan usaha bunuh diri. 

"Satreskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan. Karena tersangka saat ini sudah meninggal dunia dan dalam masa perawatan dalam percobaan bunuh diri," imbuhnya. 

Baca Juga: Saksi Kunci Peristiwa Berdarah Karangploso Meninggal   

Berita Terkini Lainnya