Sidang Duplik SPI, Kuasa Hukum Julianto Yakin Kliennya Bebas Tuntutan
Sebut tak cukup alat bukti untuk kasus tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Agenda lanjutan sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra memasuki tahap duplik di PN Malang, Rabu (24/8/2022). Kali ini pihak kuasa hukum Julianto kembali menyampaikan bahwa tidak cukup alat bukti untuk bisa menjerat kliennya.
1. Anggap JPU tak bisa buktikan dakwaan
Anggota tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Dito Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian bahwa sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan. Bahkan, dalam proses replik sebelumnya, Dito mengklaim bahwa pihak JPU tidak bisa memberikan bukti-bukti yang jelas terkait dakwaan yang diberikan.
"Sejak awal kami melihat perkara ini tidak cukup bukti. Dalam hal ini JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan kepada klien kami," katanya Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Dugaan Eksploitasi, 3 Korban Julianto SPI Batu Diperiksa Polda Jatim
Baca Juga: Sidang Replik Kasus SPI, JPU Ulas Kembali Alat Bukti yang Ada
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.