Julianto Dituntut 15 Tahun, Komnas PA: Kasus Ini Bukan Rekayasa!
Berharap putusan seadil-adilnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) antusias menyambut tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Julianto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp44 juta kepada korban.
Baca Juga: Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara!
1. Hadiah untuk anak Indonesia
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengakui bahwa dirinya menyampaikan terima kasih kepada JPU bahwa mereka benar-benar memberikan yang terbaik untuk korban. Ia juga menilai bahwa hal ini menjadi hadiah untuk anak Indonesia, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Sekaligus juga menjadi hadiah atas perayaan hari anak nasional yang dirayakan pada 23 Juli lalu.
"Tentu dalam prosesnya kami menunggu hasil dari keputusan majelis hakim. Tetapi ini ada fakta yang menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi," katanya Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan, Komnas PA Cek Julianto di Lapas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.