TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Janji Dinikahi, Pelatih Taekwondo Justru Lecehkan Muridnya  

Pelaku lakukan pelecehan selama 4 tahun   

Unit PPA Polres Malang saat melakukan pemeriksaan pada tersangka. Dok/Polres Malang

Malang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan MR (25) sebagai pelaku pelecehan seksual. Pria asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan polisi oleh orangtua korban. 

1. MR adalah guru taekwondo korban

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan bahwa MR merupakan guru taekwondo dari korban yang berinisial ES (20). Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara. Bahkan, pelaku juga sudah dekat dengan keluarga korban. 

"Mereka sama-sama berlatih bela diri taekwondo di Gondanglegi berdasarkan pengakuan dari tersangka," urainya Selasa (16/8/2022). 

Baca Juga: 10 Potret Xabiru Latihan Taekwondo, Jagoannya Mama Rachel Vennya, nih!

2. Janji akan menikahi korban

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2016 lalu. Saat itu korban masih di bawah umur. Aksi itu terus berlanjut hingga tahun 2021.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka berjanji akan menikahi korban. Namun, korban kerap menolak ajakan pelaku. Karena itu, tersangka kemudian mencoba melakukan aksi pelecehan pada korban. "Korban bahkan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka," imbuhnya. 

Baca Juga: 5 Tips Mengajari Anak Laki-laki agar Terhindar dari Pelecehan Seksual

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya