TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Aneh Pasangan di Banyuwangi Buang Bayi di Warung Kopi

Ingat, banyak pasangan lama nikah yang belum dikaruniai anak

ilustrasi bayi (pexels.com/Szabina Nyíri)

Banyuwangi, IDN Times - Sepasang suami istri pembuang bayi di depan rumah atau ruko di Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya ditangkap. Keduanya adalah MAA (27) dan YPS (25), saat ini polisi sudah menetapkan kedua pasangan tersebut sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan polisi, pasangan ini dianggap bersalah dan harus mendekam di dalam penjara. 

Baca Juga: Orangtua Pembuang Bayi di Banyuwangi Ditangkap!

1. Wacana dititipkan ke panti asuhan

Ilustrasi Panti Asuhan(unsplash.com/imdadul hussain)

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, mengatakan sebelum bayi diletakkan di atas meja warung milik orang, pasangan asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, ini sempat berfikiran lain. Keduanya pernah kepikiran untuk menitipkan bayinya ke panti asuhan. 

Namun karena sudah malam, tiga panti asuhan yang sempat didatangi mereka sudah tutup. Tak mau menunggu hingga hari esok, keduanya begitu saja memutuskan meletakkannya di atas meja warung milik orang. Harapannya, bayi malang itu akan ditemukan dan dirawat orang lain.

"Mereka (sempat) membawa bayi yang baru lahir itu menuju beberapa tempat di panti asuhan," kata Agus, Senin (6/3/2023).

2. Melahirkan sendiri, dibuang sendiri, berharap iba orang lain

ilustrasi bayi (unsplash.com/Andriyko Podilnyk)

Agus menyebut, proses kelahiran bayi malang tersebut pun dilakukan secara mandiri. Bayi berbobot 3,6 kilogram itu lahir tanpa bantuan medis dan hanya bapaknya yang membantu ibunya. Setelah dibekali sarung dan selimut, si bapak mengendarai mobil dan membuangnya dengan kondisi tali pusar masih menempel.

Menurut polisi, keduanya mengaku tak memiliki biaya untuk memberikan nafkah pada bayi tersebut hingga besar. Sebab itulah, keduanya berpikiran awal untuk menitipkannya ke panti asuhan. Namun malangnya, si bayi malah di buang di warung pinggir jalan. 

"Tujuannya akan menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan supaya dirawat dan bisa dijenguk," katanya.

Namun alih-alih bisa menjenguk bayinya dan mengamati pertumbuhannya, keduanya saat ini sudah resmi menjadi tersangka. Polisi, menjerat kedua tersangka dengan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Heboh Penemuan Bayi, Diduga Dibuang Orangtuanya

Berita Terkini Lainnya