Pemekaran Dapil Banyuwangi, Saingan Caleg Makin Ketat

Pemilu 2024 pastinya menjadi ajang adu taktik wajah baru

Banyuwangi, IDN Times - Sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU NO 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024. Lahirnya PKPU 6 ini membuat daerah pemilihan (Dapil) baru bermunculan. Termasuk untuk dapil di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kendati mendapatkan penolakan dari partai politik dengan berbagai alasan, namun dapil di Banyuwangi dari yang sebelumnya berjumlah 5, kini mekar menjadi 8 dapil.

1. Hanya dapil yang bertambah, jatah kursi DPRD Banyuwangi tetap

Pemekaran Dapil Banyuwangi, Saingan Caleg Makin KetatUjian tes tulis calon PPS Pemilu 2024 di Banyuwangi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ari Mustofa, menegaskan bahwa hanya dapil saja yang berubah. Namun untuk alokasi kursi legislatif masih tetap. Yakni berjumlah 50 kursi, tidak berubah dari Pemilu sebelumnya.

"Untuk jumlah kursi DPRD masih tetap berjumlah 50, tidak ada perubahan. Hanya saja dari 25 kecamatan yang ada dibagi menjadi 8 dapil, dari sebelumnya 5 dapil," ungkap Ari, Selasa (7/2/2023).

Sebelum disahkan, Ari menyebut jika KPU Banyuwangi sudah mengirimkan 3 rancangan dapil. Rancangan pertama yakni muatan 5 dapil, kedua muatan 6 dapil dan rancangan ketiga dengan muatan 8 dapil. Rancangan tersebut tersusun atas masukan dari sejumlah elemen yang menginginkan dapil di Banyuwangi mekar.

Baca Juga: 8 Parpol di Banyuwangi Tolak Pemekaran Dapil

2. Tidak ada perubahan di badan ad hoc KPU

Pemekaran Dapil Banyuwangi, Saingan Caleg Makin KetatUjian tes tulis calon PPS Pemilu 2024 di Banyuwangi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Selain alokasi kursi dewan tetap, perubahan jumlah dapil ini juga tidak mempengaruhi terhadap kebutuhan ad hoc. Seperti kebutuhan jumlah PPK, PPS, dan TPS . Rencananya, KPU Banyuwangi akan mensosialisasikan terkait pemekaran dapil ini kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Salinan PKPU nomer 6 tahun 2023 ini sudah kami terima di daerah, per hari ini. Nantinya kita akan agendakan untuk sosialisasi kepada partai politik," ungkap Ari.

Terkait sejumlah partai yang menolak pemekaran dapil ini, KPU Banyuwangi hanya bisa menghormatinya. Menurut Ari, keputusan tersebut mutlak berada di ranah KPU RI.

"Penolakan atau menerima itu menjadi hak dari rekan-rekan dari parpol. Kami di kabupaten sifatnya hanya menampung dan menyampaikan, bukan memutuskan," pungkasnya.

3. Berikut rincian dapil beserta jatah kursi legislatif

Pemekaran Dapil Banyuwangi, Saingan Caleg Makin KetatPedoman Bengkulu

Berdasarkan PKPU NO 6 Tahun 2023, berikut adalah rincian pembagian dapil baru di Kabupaten Banyuwangi beserta alokasi kursi legislatif di masing-masing dapil. 

  • Dapil 1 memiliki jatah 6 kursi. Meliputi Kecamatan Kabat, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Banyuwangi.
  • Dapil 2 memiliki jatah 6 kursi. Meliputi Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Blimbingsari. 
  • Dapil 3 memiliki jatah 6 kursi. Mencakup dua kecamatan yakni Tegaldlimo dan Muncar.
  • Dapil 4 memiliki jatah 7 kursi. Meliputi Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo dan Siliragung.
  • Dapil 5 memiliki jatah 6 kursi. Meliputi Kecamatan Cluring, Kecamatan Gambiran dan Kecamatan Tegalsari.
  • Dapil 6 memiliki jatah 7 kursi. Meliputi Kecamatan Genteng, Kecamatan Glenmore dan Kecamatan Kalibaru.
  • Dapil 7 memiliki jatah 6 kursi. Meliputi tiga kecamatan, yakni Singojuruh, Kecamatan Songgon dan Kecamatan Sempu.
  • Dapil 8 memiliki jatah 6 kursi. Meliputi Kecamatan Giri, Kecamatan Wongsorejo, Kecamatan Kalipuro dan Kecamatan Licin.

Baca Juga: Sebelum Potong Kelamin, Kakek di Banyuwangi Cekcok dengan Istri 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya