Jaksa Tolak Lima Poin Keberatan Ahmad Dhani, Minta Penyidikan Dilanjut
Putusan Sela akan disampaikan Selasa pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2). Agendanya adalah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) setelah Dhani beserta kuasa hukumnya mengajukan 5 poin eksepsi Selasa (12/2) lalu.
Baca Juga: Beredar Surat Ahmad Dhani untuk Sang Ibu: Aku Sedang di Sekolah
1. JPU menolak eksepsi yang diajukan Dhani
Setelah menjelaskan berbagai pertimbangan, Ahmad Hary Basuki selaku JPU memutuskan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tersangka ditolak. "JPU keberatan dengan lima poin yang diajukan oleh kuasa hukum. Dengan itu JPU menyatakan, menolak atas nota keberatan," kata Hary saat persidangan.
Baca Juga: Peci Sufi dan Selawat Iringi Perjalanan Dhani Menuju Ruang Sidang