Perjuangan Belum Usai, Korban Kanjuruhan Siapkan Langkah Usai Vonis
Mereka kecewa dengan putusan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tim Gabungan Aremania (TGA) mengungkapkan kekecewaannya pada putusan majelis hakim di Pengadilan Surabaya. Hakim memberikan vonis kepada Mantan Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Mantan Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara. Kemudian Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bukan penjara, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sama-sama mendapatkan vonis bebas.
Mereka kini mereka berharap dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim PN Surabaya. Sehingga para terdakwa tidak begitu saja melenggang bebas.
Baca Juga: Tangis Keluarga Korban Pecah Usai Terdakwa Polisi Divonis Bebas
1. TGA siapkan beberapa langkah usai vonis
TGA menyatakan akan tetap mengawal Laporan Model B. Mereka juga terus mendorong laporan pelanggan kode etik anggota Polri yang sudah mereka ajukan ke Propam Polri. Mereka berharap ditemukan fakta-fakta baru seperti saat sidang di PN Surabaya.
"Dari sini kita tambahkan sebagai dasar baru Laporan Model B. Dari Laporan Model B di Jakarta kemarin pihak Ombudsman menyatakan memang tidak ada tanggapan tanggapan serius apakah status mereka ditolak atau diterima. Karena laporan kita tentang undang-undang perlindungan anak kemarin diterima, tapi yang lainnya tidak diterima. Ini jadi pertanyaan kepada kita," terang Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Ahmad Agus Muin saat ditemui di KNPI Kota Malang pada Jumat (17/03/2023).
Ombudsman RI juga menyarankan agar TGA membuat laporan baru Model B dengan fakta-fakta persidangan di PN Surabaya. Sebab, ada fakta-fakta baru seperti pertanggungjawaban dari Mantan Kapolres Malang, Ferli Hidayat, yang juga tidak dijadikan tersangka.
"Kemudian untuk argumen hakim soal angin jelas tidak masuk akal. Kemarin juga banyak saksi-saksi yang dihadirkan di PN Surabaya, tapi tidak tampak secara jelas dan nyata fakta dan peristiwa di Stadion Kanjuruhan," tegasnya.
Baca Juga: Vonis Kanjuruhan Ringan, Keluarga Korban: Curi Ayam Dipenjara 2 Tahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.