Tangis Keluarga Korban Pecah Usai Terdakwa Polisi Divonis Bebas 

Mau mencari keadilan di mana lagi di negeri ini?

Surabaya, IDN Times - Tangis Susiani (38) langsung pecah usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Tangis itu bukan tangis bahagia. Tapi kekecewaan yang mendalam.

Sembari menangis, Susiani tak kuasa teringat putranya bernama Hendra (16) yang menjadi salah satu korban jiwa dalam tragedi pada 1 Oktober 2022 lalu. Sembari terisak, Susiani menilai kalau putusan majelis hakim sangat tidak adil.

"Kurang adil ya, seharusnya setimpal ya," ujarnya kepada para awak media saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Tak hanya soal putusan eks Kasat Samapta Polres Malang saja, Susiani menilai vonis terhadap eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan juga tidak sesuai harapannya. Diketahui, Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara. Padahal tuntutan jaksa 3 tahun penjara.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Nur Fadilah yang ikut mendampingi Susiani menegaskan hal senada. Menurut dia, putusan majelis hakim sangat tidak adil.

"Ini tidak mencerminkan keadilan untuk seluruh korban yang ada di Malang," katanya. "Harapan dari keluarga korban kemarin, permintaan kepada hakim dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah dilakukan para pelaku," pungkas dia.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya