Keluarga Korban Kanjuruhan Resmi Buat Laporan ke Bareskrim Polri
Ada tambahan 2 pasal pada Laporan Model B di Bareskrim Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang akhirnya secara resmi membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (27/9/2023). Laporan ini dibuat buntut penyelidikan Laporan Model B yang dihentikan oleh Satreskrim Polres Malang beberapa waktu lalu.
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, mereka terbang langsung ke Jakarta untuk membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Minta 1 Oktober Jadi Hari Duka Sepak Bola
1. TATAK menegaskan bahwa SP3 dari Kapolres Malang bukanlah akhir segalanya
Ketua TATAK, Imam Hidayat menegaskan bahwa SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) bukanlah akhir dari perjuangan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya jika proses hukum di Polres Malang tidak bisa dilakukan, maka mereka akan membuat laporan langsung ke Mabes Polri.
"SP3 di Polres (Malang) Kepanjen terkait Laporan Model B atas nama pelapor belum final. TATAk menuju Bareskrim Polri bertujuan untuk melanjutkan usut tuntas tragedi kanjuruhan agar di lanjutkan oleh Bareskrim Mabes Polri," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/9/2023).
Imam mengatakan jika proses pelaporan berjalan lancar kemarin. Mereka bersama-sama dengan beberapa keluarga korban membuat Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Dokumen-dokumen yang mereka serahkan juga diterima dengan baik oleh Bareskrim Polri.
"Kami telah melakukan penyerahan dokumen pelapor Laporan Model B atas nama Devi Athok didampingi TATAK. Dokumen diserahkan ke Dumas Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Karowasidik Mabes Polri," jelasnya.
Baca Juga: Laporan Model B Kanjuruhan Pupus, Devi Athok: Kami Dizalimi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.