TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Korban Kanjuruhan Resmi Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Ada tambahan 2 pasal pada Laporan Model B di Bareskrim Polri

Imam Hidayat (kiri), Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian (tengah), dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan usai membuat laporan di Bareskrim Polri. (IDN Times/Istimewa)

Malang, IDN Times - Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang akhirnya secara resmi membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (27/9/2023). Laporan ini dibuat buntut penyelidikan Laporan Model B yang dihentikan oleh Satreskrim Polres Malang beberapa waktu lalu.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, mereka terbang langsung ke Jakarta untuk membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Minta 1 Oktober Jadi Hari Duka Sepak Bola

1. TATAK menegaskan bahwa SP3 dari Kapolres Malang bukanlah akhir segalanya

Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat, saat mendatangi Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua TATAK, Imam Hidayat menegaskan bahwa SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) bukanlah akhir dari perjuangan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya jika proses hukum di Polres Malang tidak bisa dilakukan, maka mereka akan membuat laporan langsung ke Mabes Polri.

"SP3 di Polres (Malang) Kepanjen terkait Laporan Model B atas nama pelapor belum final. TATAk menuju Bareskrim Polri bertujuan untuk melanjutkan usut tuntas tragedi kanjuruhan agar di lanjutkan oleh Bareskrim Mabes Polri," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/9/2023).

Imam mengatakan jika proses pelaporan berjalan lancar kemarin. Mereka bersama-sama dengan beberapa keluarga korban membuat Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Dokumen-dokumen yang mereka serahkan juga diterima dengan baik oleh Bareskrim Polri.

"Kami telah melakukan penyerahan dokumen pelapor Laporan Model B atas nama Devi Athok didampingi TATAK. Dokumen diserahkan ke Dumas Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Karowasidik Mabes Polri," jelasnya.

2. Imam mengatakan jika mereka tetap mencantumkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP

Ilustrasi Gedung Bareskrim Mabes Polri. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Polres Malang menghentikan penyelidikan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan usai melaksanakan dua kali gelar perkara. Dalam dua kali gelar perkara, Polres Malang menyatakan tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran sesuai pasal yang diajukan oleh Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan. Kedua Pasal Tersebut adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Namun, Imam tetap bersikukuh jika ada unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana pada kasus Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya ia beranggapan harusnya para penembak gas air mata ini tahu kalau gas air mata ditembakkan ke dalam stadion, maka akan menimbulkan kepanikan yang menyebabkan banyak jatuhnya korban jiwa.

"Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 338 dan 340 KUHP sebagaimana Laporan Model B di Polres (Malang) Kepanjen. Tatak yakin dan tepat bahwa Pasal 338 bisa diterapkan kepada para terduga penanggung jawab pidana atas Tragedi Kanjuruhan," tegasnya.

Baca Juga: Laporan Model B Kanjuruhan Pupus, Devi Athok: Kami Dizalimi

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya