Keluarga Korban Kanjuruhan Resmi Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Ada tambahan 2 pasal pada Laporan Model B di Bareskrim Polri

Malang, IDN Times - Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang akhirnya secara resmi membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (27/9/2023). Laporan ini dibuat buntut penyelidikan Laporan Model B yang dihentikan oleh Satreskrim Polres Malang beberapa waktu lalu.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, mereka terbang langsung ke Jakarta untuk membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.

1. TATAK menegaskan bahwa SP3 dari Kapolres Malang bukanlah akhir segalanya

Keluarga Korban Kanjuruhan Resmi Buat Laporan ke Bareskrim PolriKetua Tim TATAK, Imam Hidayat, saat mendatangi Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua TATAK, Imam Hidayat menegaskan bahwa SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) bukanlah akhir dari perjuangan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya jika proses hukum di Polres Malang tidak bisa dilakukan, maka mereka akan membuat laporan langsung ke Mabes Polri.

"SP3 di Polres (Malang) Kepanjen terkait Laporan Model B atas nama pelapor belum final. TATAk menuju Bareskrim Polri bertujuan untuk melanjutkan usut tuntas tragedi kanjuruhan agar di lanjutkan oleh Bareskrim Mabes Polri," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (27/9/2023).

Imam mengatakan jika proses pelaporan berjalan lancar kemarin. Mereka bersama-sama dengan beberapa keluarga korban membuat Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Dokumen-dokumen yang mereka serahkan juga diterima dengan baik oleh Bareskrim Polri.

"Kami telah melakukan penyerahan dokumen pelapor Laporan Model B atas nama Devi Athok didampingi TATAK. Dokumen diserahkan ke Dumas Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Karowasidik Mabes Polri," jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Minta 1 Oktober Jadi Hari Duka Sepak Bola

2. Imam mengatakan jika mereka tetap mencantumkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP

Keluarga Korban Kanjuruhan Resmi Buat Laporan ke Bareskrim PolriIlustrasi Gedung Bareskrim Mabes Polri. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Polres Malang menghentikan penyelidikan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan usai melaksanakan dua kali gelar perkara. Dalam dua kali gelar perkara, Polres Malang menyatakan tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran sesuai pasal yang diajukan oleh Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan. Kedua Pasal Tersebut adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Namun, Imam tetap bersikukuh jika ada unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana pada kasus Tragedi Kanjuruhan. Pasalnya ia beranggapan harusnya para penembak gas air mata ini tahu kalau gas air mata ditembakkan ke dalam stadion, maka akan menimbulkan kepanikan yang menyebabkan banyak jatuhnya korban jiwa.

"Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 338 dan 340 KUHP sebagaimana Laporan Model B di Polres (Malang) Kepanjen. Tatak yakin dan tepat bahwa Pasal 338 bisa diterapkan kepada para terduga penanggung jawab pidana atas Tragedi Kanjuruhan," tegasnya.

3. Imam menjelaskan ada tambahan yaitu Pasal 351 KUHP dan UU Perlindungan Anak

Keluarga Korban Kanjuruhan Resmi Buat Laporan ke Bareskrim PolriAksi Kamisan Tragedi Kanjuruhan di depan Kantor Bupati Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Imam mengatakan jika mereka juga menambah jumlah pasal dalam Laporan Model B. Pasal ini adalah pasal tentang kekerasan pada perempuan dan anak. Ini dikarenakan ia menyebutkan ada 44 anak di bawah umur yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Juga ada pasal tambahan yang dimohonkan yaitu Pasal 351 KUHP. Juga ada UU Terkait Tindak Pidana kekerasan Pada Perempuan dan Anak," bebernya.

Kini, pihaknya tengah menunggu dilaksanakannya gelar perkara yang akan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Kemudian akan dihadiri oleh Polres Malang, Penasihat Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, pelapor, dan akan diawasi langsung oleh Karowasidik Mabes Polri.

"Setelah gelar perkara dijadwalkan, selanjutnya kuasa hukum meminta upaya penyidikan. Kemudian penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Baca Juga: Laporan Model B Kanjuruhan Pupus, Devi Athok: Kami Dizalimi

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya