SE Kemenag Tentang Pengeras Suara, Sosiolog Unair: Kurang Efektif
Tidak semua memiliki pemahaman toleransi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Surat Edaran (SE) Kementerian Agama No. 05 tahun 2022 belakangan menjadi sorotan publik tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) angkat suara soal SE ini.
1. Guru besar Unair nilai aturan tersebut tidak efektif
Guru Besar Sosiologi UNAIR, Prof Dr Musta’in Mashud MSi mengatakan pendekatan regulasi dalam menyelesaikan sebuah masalah adalah langkah yang terlalu pragmatis dan tidak efektif. Bahkan, alih-alih menyelesaikan masalah, bisa jadi justru menimbulkan masalah baru. Menurutnya hal itu terjadi salah satunya karena rendahnya penegakan hukum di Indonesia.
“Melalui aturan yang ada hukumannya saja banyak dilanggar, apalagi hanya dengan himbauan seperti SE No. 05 2022 ini. Jadi jangan seolah-olah semua permasalahan bisa diselesaikan dengan menerbitkan aturan,” ungkap dosen kelahiran Tulungagung tersebut, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Dewan Masjid Jatim Belum Terapkan SE Menag RI Tentang Pengeras Suara
Baca Juga: UINSA Dukung SE Menag Tentang Pengeras Suara Masjid