Dewan Masjid Jatim Belum Terapkan SE Menag RI Tentang  Pengeras Suara 

Aturan serupa juga sudah pernah dibuat ternyata

Surabaya, IDN Times - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2022 tentang pengeras suara. Dalam SE tersebut diatur pengeras suara masjid hanya boleh sampai 100 dB dan penggunaan pengeras suara dalam dan luar masjid. Namun, aturan ini masih belum diterapkan di Jatim.

1. Aturan yang sama sudah pernah dikeluarkan

Dewan Masjid Jatim Belum Terapkan SE Menag RI Tentang  Pengeras Suara Suasana Masjid Al-Islah Surabaya, Selasa (22/2/2022). IDN Times/Khusnul Hasana

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur, KH M Roziqi mengatakan bahwa aturan semacam ini pernah dikeluarkan oleh Dirjen Binmas Islam Kemenag RI beberapa waktu lalu. Saat itu, aturan tersebut dibuat lantaran ada seorang warga yang protes dengan suara adzan yang dirasa mengganggu.

"Kalau di Jawa Timur belum ada kasus seperti itu. Waktu itu menurut saya ya (pengeras suara masjid) berjalan lah seperti biasa karena tidak ada protes, tidak ada yang merasa dirugikan," ujar Roziqi saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (22/2/2022) sore.

Ia melanjutkan bahwa SE Kemenag Nomor 5 tahun 2022 ini adalah niat baik dari Menteri Agama, agar tercipta ketentraman di tengah masyarakat. Namun, menurutnya Menag RI melihat hal ini secara general.

"Mungkin maksudnya pak menteri itu baik akan tetapi apa yang terjadi di masyarakat itu tidak semua seperti itu," urainya.

2. Pengeras suara Masjid di Jatim masih seperti biasa

Dewan Masjid Jatim Belum Terapkan SE Menag RI Tentang  Pengeras Suara Penyemprotan Disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). (Dok. Humas Masjid Al Akbar)

Kata Roziqi, aturan SE tersebut masih belum ia jalankan. Masjid-masjid di Jatim masih menggunakan voleme seperti biasanya.

"Iya di masyarakat masih berjalan seperti biasa hari ini," tuturnya.

Ia masih belum bisa mengatakan, apakah nantinya aturan tersebut bakal diterapkan di Jatim atau tidak. Mengingat, masyarakat di Jatim adalah mayoritas muslim, dan selama ini tidak ada masalah dengan pengeras suara Masjid.

Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid Harusnya Diteken JK, MUI dan Menag

3. Akan diterapkan jika ada sosialisasi

Dewan Masjid Jatim Belum Terapkan SE Menag RI Tentang  Pengeras Suara Penyemprotan disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). IDN Times/Dok. Humas Masjid Al Akbar

Roziqi menuturkan bahwa aturan tersebut bakal diterapkan jika sudah ada sosialisasi dari Kementerian Agama. Tentang mekanisme peraturan tersebut.

"Umpanya kalau ada petugas yang kemudian memberikan sosialisasi lambat laun mungkin bisa menerima sepanjang sosialisasinya itu bisa diterima dan bareng-bareng antara Kemenag, Dewan Masjid kemudian juga dari unsur keamanan," jelas Roziqi.

Termasuk juga nanti saat Ramadan tiba. Mengingat dalam SE tersebut dijelaskan tentang pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Pengeras suara luar digunakan untuk luar Masjid seperti saat adzan dan saat jamaah Masjid sampai meluber keluar masjid. Sementara pengeras suara dalam digunakan di dalam masjid yang difungsikan untuk jamaah di dalam masjid seperti saat salat, zikir dan membaca Al-quran.

"Apakah bisa diterima, belum bisa melihat, bagaimana kira-kira takmir, jamaah untuk bisa menyikapi hal-hal seperti itu karena yang sudah berjalan di Jawa Timur seperti biasanya, seperti ini dan tidak ada masalah nanti kalau kemudian tiba-tiba dilarang tapi tanpa sosialisasi juga apa tidak menjadi sebuah masalah," tandasnya.

Untuk diketahui,  Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran nomor 5 tahun 2022 tentang aturan pengeras suara. Didalamya diatur tentang voleme pengeras suara yang hanya boleh sampai 100 dB.

Selain itu Kemenag RI membagi pengeras suara menjadi dua macam yakni pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Pengeras suara luar diganakan untuk luar masjid seperi saat adzan dan saat jamaah masjid sampai keluar masjid. Sementara pengeras suara dalam digunakan didalam masjid yang difungsikan untuk jamaah didalam masjid seperti saat salat, zikir dan membaca Al-quran.

Baca Juga: Takmir Masjid di Surabaya Diduga Gelapkan Uang Pembangunan Rp2,8 M

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya