Beda Hukum Mata Uang Crypto Menurut NU, Muhammadiyah dan MUI
Silakan dicermati dan disikapi dengan bijak ya, lur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times – Cryptocurrency merupakan salah satu inovasi dalam bidang finansial, yaitu berupa uang digital yang dikemas dengan teknologi. Mata uang ini dinilai memiliki banyak manfaat karena mampu mendatangkan cuan. Penilaian lain kemudian muncul dari organisasi keagamaan. Ada yang mengharamkan, namun ada juga yang membiarkannya. Berikut perbedaan pendapat MUI, Muhammadiyah dan NU sol crypto.
Baca Juga: NU Jatim Sebut Crypto Haram, Ini Faktornya
1. Dua hukum terpisah kripto jika dilihat dari fungsinya menurut MUI
Lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir menyatakan bahwa mata uang crypto Bitcoin berstatus haram. Hal ini sesuai hasil kajian yang mereka lakukan pada 28 Desember 2017 silam. Crypto dinilai haram karena mengandur unsur gharar, istilah fikih yang merujuk pada adanya keraguan, pertaruhan, dan ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.
Sebulan setelahnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang ini. Dua di antaranya menyebutkan bahwa Bitcoin memiliki dua hukum terpisah, yaitu mubah dan haram. Jika digunakan sebagai alat tukar yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka hukumnya mubah. Namun jika digunakan sebagai alat investasi, hukumnya berubah menjadi haram.
Baca Juga: NU Jatim Sebut Crypto Haram, Milenial Surabaya Jelaskan ini