TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beda Hukum Mata Uang Crypto Menurut NU, Muhammadiyah dan MUI

Silakan dicermati dan disikapi dengan bijak ya, lur

Bahtsul Masail PWNU Jatim sampaikan hasil kajian vaksin COVID-19 di Kantor PWNU Jatim, Rabu (10/3/2021). Dokumentasi Istimewa

Surabaya, IDN Times – Cryptocurrency merupakan salah satu inovasi dalam bidang finansial, yaitu berupa uang digital yang dikemas dengan teknologi. Mata uang ini dinilai memiliki banyak manfaat karena mampu mendatangkan cuan. Penilaian lain kemudian muncul dari organisasi keagamaan. Ada yang mengharamkan, namun ada juga yang membiarkannya. Berikut perbedaan pendapat MUI, Muhammadiyah dan NU sol crypto.

Baca Juga: NU Jatim Sebut Crypto Haram, Ini Faktornya

1. Dua hukum terpisah kripto jika dilihat dari fungsinya menurut MUI

itsrmz

Lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir menyatakan bahwa mata uang crypto Bitcoin berstatus haram. Hal ini sesuai hasil kajian yang mereka lakukan pada 28 Desember 2017 silam. Crypto dinilai haram karena mengandur unsur gharar, istilah fikih yang merujuk pada adanya keraguan, pertaruhan, dan ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.

Sebulan setelahnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang ini. Dua di antaranya menyebutkan bahwa Bitcoin memiliki dua hukum terpisah, yaitu mubah dan haram. Jika digunakan sebagai alat tukar yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka hukumnya mubah. Namun jika digunakan sebagai alat investasi, hukumnya berubah menjadi haram.

2. PWNU Jatim menegaskan bahwa crypto adalah haram

Bahtsul Masail PWNU Jatim sampaikan hasil kajian vaksin COVID-19 di Kantor PWNU Jatim, Rabu (10/3/2021). Dokumentasi Istimewa

Berbeda dengan MUI, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jatim secara tegas mengeluarkan fatwa haram untuk crypto. Melalui keputusan forum bahtsul masail , KH Syafrudin Syarif, Katib PWNU Jatim menyebutkan bahwa crypto tidak memenuhi madzhab syarat barang yang diperjualbelikan. Barang harus memiliki wujud nyata, sedangkan crypto dianggap fiktif. Bahkan, mata uang ini dinilai justru mengarah pada praktik penipuan dan perjudian.

Syarif juga menyebut bahwa crypto berbeda dengan saham. Menurut dia, saham merupakan hak kepemilikan perusahaan yang diperjualbelikan. Dengan kondisi itu, penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun dapat dipahami secara jelas, yaitu bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut. Sementara hal serupa tak terjadi pada crypto.

Keputusan ini akan dibahas secara nasional ke forum Muktamar PBNU di Lampung pada bulan Desember mendatang. Sebab, investasi crypto telah menjadi sebuah kajian internasional. PWNU Jatim juga akan memperjuangkan fatwa ini agar dapat diterima dan menjadi keputusan nasional.

Baca Juga: NU Jatim Sebut Crypto Haram, Milenial Surabaya Jelaskan ini

Berita Terkini Lainnya