Pemkot Beberkan 'Dosa-dosa' TRS, Ini Penjelasan Pengelola
Semua gara-gara HGB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penyegelan Taman Remaja Surabaya oleh Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu masih menyisakan tanda tanya bagi pengelola. Bahkan, penyegelan ini berbuntut gugatan yang dilayangkan pemilik saham mayoritas, Far East Organization (FEO).
Meskipun Pemkot Surabaya telah membeberkan 'dosa-dosa' pengelola TRS, PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR), namun PT STAR merasa bahwa kesalahan bukan sepenuhnya di pihak mereka.
1. Bangunan tak ber-IMB sedang dalam proses pengurusan
Direktur Operasional PT STAR, Didik Harianto, menjelaskan bahwa bangunan yang tidak sesuai dengan IMB tersebut memang sudah ada sejak Direktur Operasional masih dipegang pihak Pemkot Surabaya. "Sejak dulu tidak dipermasalahkan. Baru-baru ini saja dimasalahkannya," ujarnya kepada IDN Times saat ditemui di kantornya, Jumat (7/9).
Saat mendapatkan surat teguran terkait bangunan tersebut. Didik langsung menunjuk salah satu Manajernya untuk mengurus. Namun usaha pengurusan IMB tersebut terbentur dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diakui tidak dapat diperbaharui akibat keputusan Pemkot sendiri tanpa alasan.
"Jadi ngurus IMB itu sebenarnya setahun saja sudah selesai, saya cuma dikasih waktu 7 hari," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Disegel, Netizen Ramai Ceritakan Kenangannya di Taman Remaja Surabaya