Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan
Mereka dinyatakan bersalah menghalangi kerja pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan dan pembungkaman yang menimpa jurnalis Nurhadi akhirnya mencapai titik final. Dua polisi yang menjadi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi diputus bersalah dengan vonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Besok Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Berikut Fakta-faktanya
1. Dua polisi divonis 10 bulan penjara
Sidang putusan kasus penyensoran terhadap jurnalis ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (12/1/2021). Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir memutuskan bahwa dua terdakwa yaitu Firman Subkhi dan Purwanto dinyatakan bersalah dan divonis
"Menjatuhkan pidana masing-masing 10 bulan," ujar Basir, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Digelar Hari Ini