TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan

Mereka dinyatakan bersalah menghalangi kerja pers

Sidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan dan pembungkaman yang menimpa jurnalis Nurhadi akhirnya mencapai titik final. Dua polisi yang menjadi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi diputus bersalah dengan vonis 10 bulan penjara.

Baca Juga: Besok Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Berikut Fakta-faktanya

1. Dua polisi divonis 10 bulan penjara

Sidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Sidang putusan kasus penyensoran terhadap jurnalis ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (12/1/2021). Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir memutuskan bahwa dua terdakwa yaitu Firman Subkhi dan Purwanto dinyatakan bersalah dan divonis

"Menjatuhkan pidana masing-masing 10 bulan," ujar Basir, Rabu (12/1/2022).

2. Bersalah telah menghalang-halangi kerja pers sesuai UU Pers

Koresponden Tempo, Nurhadi bersama kuasa hukumnya usai diperiksa sebagai saksi korban di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (30/3/2021). Dok. Ist

Dua anggota polisi ini, Firman dan Purwanto dinyatakan bersalah atas pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers. Keduanya terbukti menghalang-halangi kerja Nurhadi sebagai pers saat meliput.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," sebutnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Digelar Hari Ini

Berita Terkini Lainnya