Beralasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Gandakan Rawon
Wah, kalau bisa beneran bisa jadi ide bisnis kuliner nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng masih terus berlanjut. Seharusnya, pada persidangan kali ini, Rabu (12/9) majelis akan membuktikan pengadaan makanan seperti rawon dari balik jubah Dimas Kanjeng. Hanya saja, terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit.
Ini merupakan kasus kedua Dimas Kanjeng yang disidangkan oleh Pengadilan. Pada kasus pertama, yaitu pembunuhan, ia sudah divonis 18 tahun penjara. Adapun kasus kedua, ia didakwa melakukan penggelapan uang muridnya hingga Rp10 miliar.
1. Sakit di Rutan
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar mengatakan bahwa Dimas Kanjeng yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Medaeng sedang sakit. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter yang diserahkan kepada Majelis Hakim. "Ada surat dari Rutan Medaeng yang disampaikan dokter Arifin dimulai tanggal 12 hingga 14," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Ada Ritual Tumbal, 5 Makam Pengikut Dimas Kanjeng Diselidiki Polisi