Divonis 1 Tahun Penjara, Dhani Ajukan Banding
Pentolan Dewa 19 ini sebut majelis hakim abaikan fakta!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Usai divonis 1 tahun penjara, politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo langsung mengajukan banding. Ia mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6).
"Kita kan uda banding, jadi langsung disampaikan dibanding," ujar Dhani usai sidang.
1. Majelis hakim dianggap abaikan keterangan saksi ahli
Pentolan grup band Dewa 19 ini menyebut kalau majelis hakim mengabaikan fakta persidangan. Ia merasa, ketetangan saksi ahli ITE dari pihaknya tidak diterima. Padahal saksi ahli, Teguh Afriadi ini termasuk pembuat UU ITE di Kemenkominfo.
"Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelesi hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka. Maka dari itu harus ada subjek hukum yang jelas," kata Dhani.